Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Revisi Peraturan Tata Cara Pemberian Persetujuan Penggunaan Tanda SNI

  • Kamis, 04 Juni 2020
  • 10057 kali

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional pada pasal 49 ayat 4 yang menyebutkan Ketentuan mengenai Tata Cara Pemberian Persetujuan Penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat 21 diatur dengan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional/BSN; perlunya pemutakhiran peraturan; serta perkembangan teknologi yang dilakukan dalam layanan, BSN merevisi Peraturan Kepala BSN (Perka BSN) No.2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SNI).

Demikian disampaikan Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah dalam Webinar Public Hearing Rancangan Peraturan Pemberian Persetujuan Penggunaan Tanda SNI melalui aplikasi zoom pada Kamis (04/06/2020).

Perka BSN Nomor 2 Tahun 2017 merupakan dasar acuan pelaksanaan penggunaan tanda SNI yang diterapkan oleh industri/ pelaku usaha/ penerap SNI. Sebagai pemilik tanda SNI, menurut Zakiyah, BSN berkepentingan untuk melakukan pengendalian, dan pemeliharaan tanda SNI serta tanda kesesuaian berbasis SNI. Apalagi, saat ini proses layanan sudah berbasis aplikasi yakni melalui bangbeni.bsn.go.id. Oleh karenanya, atas dasar pertimbangan tersebut, perlu dilakukan review dan revisi Perka BSN Nomor 2 Tahun 2017.

Sebagaimana diketahui, penandaan atau penggunaan tanda SNI terdapat pada UU No 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian pada Pasal 46 ayat 3 yang menyebutkan bahwa persetujuan penggunaan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh BSN kepada Pelaku Usaha dan Pasal 47 ayat (1) bahwa ketentuan mengenai tata cara penggunaan Tanda SNI diatur dengan Peraturan Kepala BSN.

Sebelumnya penandaan SNI dilakukan oleh pihak ketiga. “Awalnya, penggunaan tanda SNI di sub license kan ke Komite Akreditasi Nasional (KAN), KAN mensub lisensikan ke Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). Namun, saat ini, berdasarkan ketentuan yang berlaku, sejak akhir tahun 2018, BSN telah menerbitkan surat persetujuan penggunaan tanda SNI (SPPT SNI) sukarela berbasis online yaitu melalui aplikasi bangbeni.bsn.go.id. Diharapkan, dengan menggunakan aplikasi dan e-sign, SPPT SNI dapat dikeluarkan secara cepat dengan catatan, seluruh data klien untuk pengajuan SPPT SNI itu lengkap,” ungkap Zakiyah.

 

Berdasarkan bangbeni.bsn.go.id, saat ini data produk bertanda SNI berjumlah 6244 merek. Dari jumlah tersebut, sampai bulan Mei 2020, jumlah SPPT SNI sukarela yang telah diterbitkan BSN sebanyak 89 merek.

Senada dengan Zakiyah, Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Konny Sagala terkait latar belakang lain direvisinya Perka BSN Nomor 2 Tahun 2017, mengungkapkan di lapangan masih banyak penerapan tanda SNI yang variatif. Dengan format yang sama, maka tidak akan menimbulkan banyak kebingungan dari konsumen. Selain itu, berdasarkan PP dan UU, BSN memiliki kewenangan untuk membuat skema sertifikasi SNI sukarela yang saat ini berjumlah 170 skema sertifikasi. Dengan demikian, LPK dapat mengacu pada skema sertifikasi yang sama, yang telah dibuat BSN.

Dalam revisi Perka ini, lanjut Konny juga ditetapkan rentang waktu penerbitan SPPT SNI paling lama 3 bulan. “Sebetulnya bisa dilakukan lebih cepat, tetapi karena kesibukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPRo), BSN memberi waktu sampai dengan 3 bulan. Rentang waktu tersebut terdiri dari lama penerbitan, minimal waktu pengajuan, serta proses pembekuan SPPT SNI,” tutur Konny.

Selain itu, Konny juga menyampaikan permasalahan dalam proses SPPT SNI yang sering terjadi yaitu terkait skema sertifikasi, batas waktu pengajuan dan pengisian data klien oleh LSPro/Aplikasi, regulasi Lainnya, serta sertikat kesesuian.

Konny mencontohkan, dalam skema sertifikasi permasalahan yang sering muncul antara lain sertifikat kesesuaian yang diterbitkan tidak memenuhi acuan pada skema sertifikasi, acuan SNI yang digunakan tidak memenuhi skema sertifikasi, kurangnya informasi terkait skema yang sudah diterbitkan oleh BSN dan wajib dijadikan acuan oleh LSPro.

Sementara permasalahan pada sertifikat kesesuaian, diantaranya sertifikat kesesuaian belum sesuai dengan ruang lingkup akreditasi LSPro dari KAN serta sertifikat kesesuaian SNI produk yang diajukan tidak sesuai dengan nomor SNI yang diterbitkan BSN.

Adapun, perubahan mendasar pada Rancangan PBSN Tata Cara Pemberian Persetujuan Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian terdapat pada dasar hukum; ketentuan umum pada pasal 1 dan 2; tanda SNI pasal 6, 12, 13, 14 dan 16; ketentuan sanksi administratif Pasal 24; serta Lampiran.

Terkait perubahan mengenai tanda SNI pada pasal 6 dan pasal 12, Konny mengatakan pada pasal 6 terdapat penambahan batas waktu pengajuan, serta kewajiban LPK dalam melaporkan data klien kepada BSN. Perubahan pada Pasal 12 yakni penjelasan terkait data yang perlu dilengkapi oleh LPK dalam aplikasi SPPT SNI (bangbeni).

Perubahan berikutnya, pada ketentuan sanksi administratif pasal 24 yakni adanya penambahan ayat pada pasal 24, terkait dengan konsekuensi ketika penerima SPPT SNI tidak melakukan klarifikasi dan jika tindak lanjut pelanggaran dianggap telah memenuhi.
Selain itu, pada bab II tentang tanda SNI menjelaskan mengenai bentuk dan ukuran tanda SNI. “Pada barang dan proses, tanda SNI dibubuhkan pada barang dan/atau kemasan atau label. Sementara pada jasa, sistem, dan personal, tanda SNI dibubuhkan pada papan pengenal, kop surat, dan/atau media lainnya. Pada pasal 5 -20, tanda SNI juga bisa diberi atribut tambahan seperti nomor registrasi, dan/atau tanda tambahan yang diatur dalam skema Penilaian Kesesuaian,” pungkas Konny.

Disamping menjelaskan mengenai revisi Perka BSN No 2 tahun 2017, juga disampaikan mengenai kebijakan BSN lainnya terkait pandemi Covid-19 yaitu kebijakan perpanjangan SPPT SNI sukarela Nomor 5/SE/KABSN/05/2020 tentang kebijakan terkait perpanjangan SPPT SNI sukarela dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Dalam kebijakan ini, BSN mengatur kebijakan resertifikasi produk bertanda SNI sukarela ini. Yaitu proses resertifikasi untuk memperpanjang masa berlaku ada 2 kebijakan. LSPRO bisa melanjutkan proses resertifikasi dengan memperhitungkan dan mendokumentasikan analisis resiko yakni pemenuhan standar, kemampuan pelaku usaha, kemampuan SDM LSPro dan fasilitasi teknologi. Resertifikasi ini dapat dilakukan melalui remote audit yang tentunya perlu dikomunikasikan dan dengan persetujuan pelaku usaha dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, LSPro dapat menunda pelaksanaan resertifikasi maksimal 6 bulan sejak tanggal berakhirnya masa sertifikat. Penerbitan perpanjangan SPPT SNI ini diberikan oleh BSN berdasarkan usulan dan analisis dari LSPro. Adapun, selama masa perpanjangan SPPT SNI, pelaku usaha diperbolehkan menggunakan tanda SNI dan melaporkan kepada LSPro jumlah dan jenis produk. Selanjutnya LSPro melaporkan kepada BSN cq Direktorat SPSPK. Namun, apabila keputusan resertifikasi tidak dapat diambil dalam waktu 6 bulan sejak tanggal berakhir sertifikat, maka LSPro mencabut status sertifikasi pelaku usaha dan melaporkannya ke BSN cq Direktorat SPSPK.

Melalui public hearing ini, Zakiyah berharap dapat memperoleh masukan dari stakeholder guna penyempurnaan revisi Perka BSN Nomor 2 tahun 2017 yang rencananya akan ditetapkan pada bulan Oktober 2020. Saran dan masukan masih dibuka sampai sebelum tanggal 26 Juni 2020. Tanggapan dapat dikirimkan melalui email tandaSNI@bsn.go.id. (nda-humas)