Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI Kota Cerdas untuk Menghadapi Pandemi Covid-19

  • Rabu, 20 Mei 2020
  • 11278 kali

 

Akhir-akhir ini, Pemerintah Daerah gencar mengembangkan konsep kota cerdas (smart city) melalui pengembangan teknologi informasi. Investasi yang digunakan untuk pengembangan teknologi informasi pada Pemerintah Daerah cukup besar. Namun, secara tak terduga, Indonesia menghadapi pandemi Covid-19 di tahun 2020. Per 18 Mei 2020, 34 Provinsi yang mencakup 496 Kabupaten Kota yang sudah terpapar Covid-19. Diantaranya, 4 Provinsi telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui 27 Kabupaten/Kota. Dengan jumlah korban yang terus bertambah, sinergitas yang kuat antara semua pihak dalam menghadapi krisis semakin dibutuhkan.

 

Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan standar yang terkait dengan kota cerdas diantaranya SNI ISO 37120:2018 Pembangunan perkotaan dan masyarakat yang berkelanjutan -Indikator-indikator untuk layanan perkotaan dan kualitas hidup serta SNI ISO 37122:2019 Perkotaan dan masyarakat berkelanjutan – Indikator untuk kota cerdas.

 

Dalam situasi sekarang, pengelolaan kota secara cerdas dan berkelanjutan menjadi semakin penting dan mendesak untuk mengakselerasi kemampuan Indonesia menghadapi krisis. Merespon ini, BSN menyelenggarakan Webinar dengan tema “Kota Cerdas (Smart City) dalam Menghadapi Situasi Pandemi Covid-19” (19/5) melalui aplikasi Zoom, Youtube Live, dan Facebook Live. Untuk saling berbagi dan memberi masukan, BSN mengangkat beberapa topik webinar ini, seperti penerapan konsep kota cerdas dalam penanganan pandemi Covid-19, kebijakan dan langkah yang mungkin dilakukan Pemerintah Daerah dalam mengatasi pandemi, serta best practices kota cerdas dari Pemprov DKI dan integrasi dalam layanan publik.

 

Pandemi Covid-19 mengubah tatanan dan norma kerja, seperti kebiasaan bekerja di kantor yang menjadi work-from-home, work-from-office dan model-model yang lain. Kesigapan para regulator ataupun pimpinan pemerintah pusat maupun daerah dalam menyikapi dan mengelola kotanya menjadi penting karena pandemi covid-19 ini membuat segala sesuatunya harus cepat dan responsif. Bagaimana kota cerdas dapat berperan dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan apa yang harus dilakukan para regulator/kepala daerah untuk menyiapkan perangkat yang dimiliki sehingga pengelolaan kota dapat terlaksana sebaik-baiknya?

 

BSN berperan melalui standar-standar yang dapat dijadikan panduan dalam pengelolaan Kabupaten/Kota/Provinsi. “Sehingga masyarakat di kota yang menerapkan standar kota cerdas tersebut dapat merasakan kehadiran pemimpin atau kepala daerah dan memberikan keyakinan bahwa yang dilakukan pemimpin memberikan rasa aman dan nyaman. Dengan demikian, kita dapat menghadapi situasi dengan sigap dan dengan kesiapan yang matang.” Ungkap Plt. Kepala BSN, Puji Winarni, pada pembukaan Webinar ini.

 

Pandemi Covid-19 memaksa Pemerintah Daerah untuk menerapkan digitalisasi dalam tugas-tugas pelayanan. Sebelumnya, Kemendagri telah lama mendorong pemerintah daerah untuk membangun komunikasi yang efektif melalui media digital. Hal ini tidak mudah mengingat kondisi Indonesia yang merupakan negara kepulauan yang luas, dengan begitu banyak area terpencil. Namun jika terus melakukan kegiatan secara konvensional, kita menghabiskan anggaran untuk kegiatan tak efisien seperti perjalanan dinas, sehingga efisiensi dan efektivitas tidak terbangun. “Meski demikian, di tengah keprihatinan ini, Covid-19 telah memaksa entitas pemerintah daerah untuk membangun efisiensi dan efektivitas melalui pendekatan-pendekatan digital. Pemotongan anggaran menjadikan kita lebih cerdas dan realistis melaksanakan tugas dengan media-media digital,” Papar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Akmal Malik.

 

Dengan era revolusi industri 4.0, dinamika masyarakat 5.0, dan kehadiran generasi milenial dimana teknologi menjadi bagian tidak terhindarkan dari kehidupan, Kemendagri sangat mendorong segenap pemerintahan daerah untuk menjadi lebih realistis. Dengan kondisi Indonesia yang luas dan beragam, dan jarak satu sama lain yang jauh, kita dituntut membangun tata kelola pelayanan publik yang lebih efektif. Dalam pengembangan kota cerdas dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan PP No. 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah, Kemendagri mendorong pengembangan kota cerdas untuk enam urusan wajib pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat dan pemukiman, sosial dan kamtib. Dalam kondisi pandemi, arah kebijakan ini tengah diuji, khususnya untuk urusan Pendidikan dan kesehatan. Diperlukan adanya kesiapan protokol-protokol pelayanan publik di bidang Pendidikan dan kesehatan.

 

Selain dampak kesehatan dan Pendidikan, untuk menghadapi persoalan ekonomi, Kemendagri memiliki lima (5) strategi untuk membangun manajemen pengelolaan terkait Covid-19. Pertama, Kemendagri mendorong kebijakan Pemerintah Daerah ke arah upaya pencegahan melalui protokol-protokol pelayanan publik dengan langkah-langkah yang lebih komperhensif dan terpadu, tidak parsial. Pemerintah Pusat berperan membuat norma, standar, prioritas dan kriteria. Eksekusi seluruh norma tetap dilaksanakan Pemerintah Daerah. Oleh sebab itu, Pemerintah menunjuk Kepala Daerah menjadi Ketua Gugus Tugas Covid-19 dengan sinkronisasi dan sinergi dari Pemerintah Pusat.

 

Strategi kedua adalah dengan memperkuat daya imun tubuh masyarakat Indonesia. Pemerintah Daerah mendorong masyarakat agar memiliki daya imun yang kuat melalui pendekatan-pendekatan yang efektif. Ketiga, Pemerintah Daerah membangun sistem pelayanan kesehatan yang kuat, yang meliputi ketersediaan rumah sakit dan APD yang memadai, dan sebagainya. Ke empat, Kemendagri mendorong pemerintah daerah membangun dan memperkuat sistem ketahanan pangan dengan manajemen yang cerdas. Pemerintah Daerah harus mendorong sektor-sektor produksi agar pandemi ini tidak berdampak pada persoalan-persoalan sosial. Ke lima, kebijakan Pemerintah Daerah harus memperkuat jaring pengaman sosial. “Pada saat seperti sekaranglah kepemimpinan Pemda diuji. Dengan membangun komunikasi yang baik dan dengan instrumen-instrumen digital yang cerdas, kita dapat membangun sinergi yang lebih baik ke depan.” Tutur Akmal.

 

Pandemi Covid-19 memaksa kita untuk menjadi cerdas. Kebijakan kota cerdas untuk satu daerah tidak sama dengan daerah lain. Oleh karenanya, peranan komunikasi antar sesama pemerintah menjadi penting. Dalam hal ini, BSN berperan dalam membuat standardisasi atau protokol yang jelas untuk pelayanan-pelayanan publik dalam konteks pandemi Covid-19. Untuk membangun pelayanan masyarakat melalui instrumen yang cerdas, kita bukan hanya cerdas meniru daerah lain atau konsep yang sudah ada, namun cerdas menyusun instrumen yang betul-betul sesuai dengan kondisi masing-masing.

 

Saat ini, BSN masih terus menyusun konsep standar kota cerdas. Poin utama dari kota cerdas adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dalam kondisi Covid-19 ini, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi harus berperan maksimal sebab untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dibutuhkan pelayanan publik yang prima.

 

Dalam dunia internasional, komite teknis yang merumuskan standar-standar yang terkait kota cerdas adalah ISO TC 268. Salah satu standar yang terkait dengan kota cerdas adalah ISO 37120:2018 yang telah diadopsi identik oleh BSN menjadi SNI ISO 37120:2018 (Pembangunan Kota dan Masyarakat yang Berkelanjutan—iIndikator-indikator  untuk Layanan Perkotaan dan Kualitas Hidup) dan ISO 37122:2019 yang diadopsi menjadi SNI ISO 37122:2019 (Indikator Kota Cerdas).

 

BSN menggunakan SNI ISO 37122:2019 (Indikator Kota Cerdas) untuk melihat pelayanan publik pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi dan menghubungkannya dengan pemenuhan perundang-undangan. Fokus pengembangan kota cerdas harus mencakup pemerintahan cerdas, branding cerdas, ekonomi cerdas, kehidupan cerdas, masyarakat cerdas, serta hubungan antar masyarakat cerdas.

 

BSN mengkombinasikan pemenuhan pelayanan dasar dengan menggunakan pendekatan maturitas kota cerdas. Beberapa acuan kebijakan dalam penyusunan standar ini adalah RPJMN IV 2020-2024, UU No. 23 Tahun 2014, dan PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum. Pertama, BSN menggunakan acuan SNI ISO 37122:2019 yang elemen-elemennya harus terpenuhi terlebih dahulu. Kemudian, diteruskan dengan pemenuhan UU No. 23 Tahun 2014 serta PP No. 2 Tahun 2018. “Setelah Pemerintah Kota memenuhi enam (6) persyaratan standar wajib, baru dilakukan evaluasi tingkat kematangannya dengan sistem level M1-M5,” urai Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif BSN, Hendro Kusumo.

 

Penerapan kota cerdas di Provinsi DKI Jakarta dilakukan melalui pengembangan-pengembangan inovasi yang menjadikan kota lebih inovatif dan cerdas dari sebelumnya. Rancangan RPJMD 2017-2022 menggunakan platform ekosistem kota cerdas 4.0, dengan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan yang ada di Jakarta antara pemerintah provinsi dengan masyarakat, akademisi, media, maupun perusahaan-perusahaan di Jakarta.

 

Dalam konteks pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan website www.corona.jakarta.go.id sebagai pusat informasi terkait Corona di DKI Jakarta. Update data dari Dinas Kesehatan disajikan ke dalam website ini. Data yang disediakan termasuk data pemantauan Covid-19, data sebaran, data sebaran awal (di bawah 100 orang positif), serta data posko tim tanggap Covid-19. Jenis data yang disediakan di dalam website tersebut termasuk informasi dan publikasi, data, pemetaan, serta self-assessment Covid-19 tahap awal melalui Calculator Likelihood Measure (CLM). Secara garis besar, Pemprov DKI menyediakan rangkaian simultan dari hulu sampai ke hilir dalam menangani pandemi Covid-19, mulai dari testing, tracing, treatment, dan monitoring.

 

Disamping itu, tersedia juga platform yang menginterasikan seluruh layanan yang berbasis aplikasi mobile menjadi satu aplikasi JAKI (Jakarta Kini). Melalui platform ini disediakan aplikasi JakWarta, JakRespon, JakPangan, JakPantau, JakSiaga, JakAman, JakCollaboration hingga yang terbaru, JakSekolahmu, untuk siswa sekolah melanjutkan Pendidikan selama masa sekolah-di-rumah.

 

Kemudian, ada pula program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) yang mengajak berbagai pemangku kepentingan di Jakarta untuk turut serta dalam penanganan Covid-19. Dalam aplikasi ini dapat diidentifikasi berapa kebutuhan masyarakat, berapa yang bantuan yang dapat disalurkan, pilihan paket bantuan, serta peta penyaluran paket bantuannya. “Mengingat informasi dari Pemerintah Pusat bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan cenderung stagnan atau mendekati minus, kami berasumsi bahwa akan terjadi kerentanan sosial maupun ekonomi. Gerakan ini adalah gerakan untuk merubah pola hidup masyarakat setelah pandemi Covid-19.” Ungkap Kepala Bagian Tata Usaha UP Jakarta Smart City-Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Billy Alkadia.

 

Terakhir, aplikasi Start-up collaborators untuk mengajak berbagai lapisan masyarakat berpartisipasi dalam penanganan permasalahan terkait Covid-19 juga. Jakarta Smart City (JSC) berkolaborasi dengan start-ups membuat aplikasi Sekolahmu, Jakarta Aman, dan Nodeflux.

 

Webinar ini dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi BSN, Zul Amri. Diharapkan acara ini memberi manfaat bagi peserta secara khusus bagi Pemerintah Daerah, agar dapat memanfaatkan investasi ke dalam konsep kota cerdas. Sehingga Pemerintah Daerah lebih efektif dalam memberikan layanan wajib dasar, maupun dalam menghadapi kondisi pandemi Covid-19 saat ini. (put-Humas)