Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Siapkan SNI Terkait Fine Bubble, BSN Bentuk Komite Teknis Khusus

  • Senin, 18 Mei 2020
  • 2531 kali

Pencemaran lingkungan kerap kali menjadi isu hangat di Indonesia. Bahkan, nama Indonesia hampir saja tercoreng di mata dunia gara-gara adanya pencemaran lingkungan menjelang penyelenggaraan ASIAN Games 2018. Pasalnya, Kali Sentiong yang berjarak kurang dari 1 kilometer dengan wisma atlet Kemayoran, tempat menginap para atlet peserta ASIAN Games menginap, menimbulkan bau tidak sedap serta menyajikan pemandangan yang tidak elok. Beruntung, pemerintah dapat mengatasi hal tersebut sebelum ASIAN Games dihelat, dengan mengaplikasikan teknologi fine bubble.

 

Teknologi fine bubble memang sedang dikembangkan di dunia. The International Organization for Standardization (ISO) melalui ISO/TC 281 Fine Bubble Technology telah mempublikasikan 9 standar dan menyusun 8 standar terkait teknologi fine bubble. Berdasarkan ISO 20480-1:2017 (en), bubble yang dimaksud adalah gas dalam sebuah medium yang tertutup permukaan. Sedangkan fine bubble adalah bubble yang berdiameter kurang dari 100 µm. Fine bubble dapat dikategorikan kembali menjadi micro bubble (bubble berukuran 1-100 µm) dan ultrafine bubble / nano bubble (bubble berukuran kurang dari 1 µm).

 

Indonesia melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) senantiasa aktif mengikuti perkembangan teknologi fine bubble di dunia, dengan menjadi Participant Member dalam ISO/TC 281 Fine Bubble Technology. “Adapun untuk mendukung pengembangan teknologi fine bubble di Indonesia, BSN kini membentuk Komite Teknis 07-04 Teknologi Fine Bubble,” ujar Direktur Pengembangan Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito dalam Webinar Teknologi Fine Bubble - Seri 2, Senin (18/05/2020). Keanggotaan Komite Teknis 07-04 terdiri atas pakar, pemerintah, produsen, serta konsumen.

 

Potensi penggunaan teknologi fine bubble sangat luas. Menurut pakar fine bubble dari Balai Pengembangan Instrumentasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Anto Tri Sugiarto, teknologi fine bubble dapat diaplikasikan untuk remediasi dan purifikasi sumber air, sterilisasi dalam pengolahan air, penggunaan air sehari-hari, serta untuk pengolahan limbah dan recycle. “Dalam normalisasi Kali Sentiong, pemerintah menggunakan nano bubble generator yang dikembangkan Balai Pengembangan Instrumentasi LIPI,” terang Anto yang juga tergabung sebagai anggota Komite Teknis 07-04. Nano bubble generator adalah alat penghasil gelembung plasma ukuran nano berupa ozon dan oksigen yang diinjeksikan ke kolom air sungai.

 

Selain untuk pengendalian lingkungan, teknologi fine bubble juga sedang dikembangkan untuk bidang kesehatan. Baru-baru ini, LIPI telah mematenkan Airborne Terminator, alat disinfeksi udara dan permukaan dengan teknologi ozone nanomist (ozone nanobubble water & nanomist). “Ozone nanobubble sudah teruji bisa mensetrilkan bakteri e-coli 100%, dan saat ini sedang diteliti untuk mensterilkan virus corona,” jelas Anto.

 

Teknologi fine bubble di Indonesia dapat dimanfaatkan lebih luas lagi. Untuk itu, diperlukan sinergi antar peneliti, lembaga dan stakeholder dalam meningkatkan penelitian, pengembangan dan pemanfaatan fine bubble di Indonesia. Wahyu Purbowasito pun berharap dukungan partisipasi stakeholder dalam mengembangkan Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang teknologi fine bubble. “Selain membutuhkan para pakar dalam mengembangkan SNI tentang teknologi fine bubble, kami juga berharap partisipasi aktif dari stakeholder dalam mendukung penerapannya kelak, mulai dari perusahaan penerap SNI, lembaga penilaian kesesuaian, seperti lembaga sertifikasi, lembaga penguji, maupun orang-orang yang mampu menyampaikan standar ini, baik konsultan ataupun akademisi,” tutur Wahyu kepada 200 stakeholder yang mengikuti webinar ini melalui aplikasi zoom serta kanal youtube BSN. (ald-Humas)