Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Mendukung Perlindungan Konsumen Melalui Pelatihan Petugas Pengawas Barang dan Jasa

  • Selasa, 10 Maret 2020
  • 5251 kali

 

Foto Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN dengan Peserta

 

Perlindungan konsumen dilaksanakan dalam rangka menjamin hak konsumen dan pelaku usaha, serta kewajiban konsumen dan pelaku usaha terlaksana dengan baik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui peningkatan pengawasan barang beredar dan jasa, serta penegakan hukum perlindungan konsumen. Upaya mendorong optimalisasi dan efektivitas pengawasan barang beredar dan jasa memerlukan adanya peningkatan kemampuan operasional sumber daya manusia Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ).

 

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah, memberikan materi dalam rangkaian kegiatan pelatihan bagi calon Petugas Pengawas Barang dan Jasa angkatan XXXIX Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di Hotel Swiss-Belinn, Kemayoran, Jakarta (10/3/2020). Zakiyah menyampaikan materi tentang Kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI)  kepada 30 peserta calon Petugas Pengawas Barang dan Jasa dari seluruh Indonesia, dengan 27 peserta dari Unit yang membidangi Perdagangan dan Perlindungan Konsumen di Pemerintah tingkat Pusat maupun Provinsi. Pelatihan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung optimalisasi dan efektivitas pengawasan barang beredar dan jasa, yakni dengan menciptakan petugas pengawas dalam rangka melaksanakan pengawasan yang memiliki kemampuan melaksanakan tugas, guna melindungi konsumen dari ekses negatif penggunaan barang atau jasa yang berbahaya terhadap Kesehatan, Keamanan dan Keselamatan Lingkungan dan Manusia (K3L).

 

Dalam penjelasannya, Zakiyah menyampaikan bahwa Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk memastikan bahwa produk, proses, jasa, dan sebagainya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan atau tidak. Persyaratan dapat berupa standar maupun regulasi teknis. Proses standardisasi mencakup perumusan standar, pengembangan standar, penerapan standar, dan pengawasan standar. BSN bertugas membuat kebijakan yang terkait dengan standardisasi dan penilaian kesesuaian, dimana petugas pengawas bertugas dalam melaksanakan pengawasan di lapangan. Zakiyah menegaskan bahwa SNI adalah satu-satunya standar mutu yang berlaku di Indonesia. Komite Akreditasi Nasional adalah Komite yang mengakreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian yang meliputi laboratorium, lembaga sertifikasi, dan lembaga inspeksi.

 

 

“Banyak orang Indonesia lebih memilih produk luar negeri dibandingkan produk dalam negeri. Banyak yang tidak menyadari bahwa produk Indonesia adalah bagian dari siklus global. Artinya, produk-produk kita harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada secara internasional” Agar Indonesia menguasai pasar di Negara lain dan bukan hanya menjadi pasar bagi Negara lain, perdagangan global menjadi perhatian dalam kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian. Implikasi dari perkembangan pergeseran lalu lintas perdagangan produk di dunia bagi Indonesia adalah keharusan melihat kebijakan yang berlaku secara internasional. Transparansi menjadi penting, dimana peraturan yang diterapkan harus terinformasikan kepada seluruh Negara di dunia. Kemudian, praktek internasional terbaik menjadi acuan yang diwujudkan dalam peraturan atau kebijakan Indonesia. Selain itu, fasilitasi perdagangan melalui standardisasi prosedur dan proses juga menjadi penting.

 

Kekuatan infrastruktur mutu sangat erat kaitannya dengan kekuatan standardisasi, penilaian kesesuaian, dan metrologi. Dua hal yang ingin dicapai oleh infrastruktur mutu adalah social concern, yang meliputi perlindungan konsumen, lingkungan, kesejahteraan, dan sebagainya; dan business concern, yakni terkait kemajuan dan daya saing perusahaan. Regulasi teknis harus mempertimbangkan kedua concern tersebut. BSN menuangkan infrastruktur mutu ke dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian menfasilitasi kedua concern. UU No. 20 Tahun 2014 mempunyai tiga tujuan utama, yakni (1) Penerapan standar untuk meningkatkan jaminan mutu, efisiensi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat, dan inovasi teknologi, (2) Meningkatkan perlindungan konsumen, pelaku usaha, dan tenaga kerja, dan masyarakat, (3) Peningkatan kepastian, kelancaran, efisiensi transaksi perdagangan.

 

Proses penetapan SNI dilakukan melalui konsensus yang melibatkan seluruh stakeholder yang kemudian ditetapkan oleh BSN menjadi SNI. SNI berisi persyaratan dan spesifikasi teknis. “SNI tidak bersifat statis, melainkan dinamis. Artinya SNI selalu mengikuti perkembangan ilmu. SNI memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha.” Dalam penerapannya, SNI dapat diberlakukan sukarela atau wajib. SNI sukarela ditetapkan oleh BSN dan diterapkan oleh pelaku usaha atas komitmen sendiri. SNI wajib ditetapkan oleh instansi teknis yang terkait. Disinilah peran pengawasan berjalan, yakni dengan melakukan uji petik di lapangan untuk memastikan produk telah memenuhi standar. Kegiatan tersebut adalah implementasi penilaian kesesuaian dimana pengawas membutuhkan laboratorium yang terakreditasi oleh KAN.

 

Selain menjelaskan tentang  standardisasi dan penilaian kesesuaian berikut penerapan dan regulasi teknisnya, Zakiyah juga memaparkan tentang SPPT SNI dan efektivitas penerapan SNI, serta pelaksanaan Standard Notification and Inquiry Point yang dilaksanakan oleh BSN atas penunjukan oleh WTO. (put-Humas)