Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

10 Lembaga Sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP Terakreditasi KAN

  • Jumat, 06 Maret 2020
  • 9560 kali

Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, salah satunya mengamanahkan BSN untuk melakukan Aksi Inisiasi Sertifikasi Sistem Anti Korupsi. Maka, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), skema sertifikasinya, serta melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) mengakreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian yang siap melakukan sertifikasi SNI SMAP.

Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN, Donny Purnomo di Kantor BSN, Jakarta pada Jumat (06/03/2020) mengatakan, untuk menjamin kepercayaan kepada publik dan memenuhi persyaratan pada setiap aspek, saat ini terdapat 10 lembaga sertifikasi SMAP yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). "Dengan demikian, lembaga penilaian kesesuain yang terakreditasi bisa menjamin proses penilaian kesesuaian sesuai persyaratan internasional,” ujar Donny.

Sepuluh lembaga sertifikasi SMAP tersebut adalah PT Garuda Sertifikasi Indonesia; PT Amerika Sistem Registrasi Internasional Indonesia (Asricert Indonesia); PT TUV NORD Indonesia; PT Mutu Agung Lestari; PT Mutu Hijau Indonesia; PT Sucofindo Persero – SBU Sertifikasi Eco Framework Sucofindo International Sertification Service; PT Chesna; SAI Global Indonesia; PT Global Inspeksi Sertifikasi; serta PT BSI Group Indonesia.

Sebagaimana diketahui, KAN mewakili Indonesia dalam forum kerjasama internasional antar badan akreditasi, yaitu International Accreditation Forum (IAF), International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) dan Asia Pacific Accreditation Cooperation Incorporated (APAC).

Fokus kerjasama yang dilakukan oleh organisasi-organisasi tersebut adalah perjanjian saling pengakuan atas hasil-hasil sertifikasi, pengujian, inspeksi, dll yang disebut sebagai Multilateral Recognition Agreements (MLA's) atau Mutual Recognition Arrangements (MRA's). “Dengan penandatangan MLA atau MRA tersebut, anggota badan akreditasi akan saling mengakui satu sama lain atas sertifikat dan laporan yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang terakreditasi. Keuntungan saling pengakuan ini adalah mengurangi potensi dilakukannya re-sertifikasi atau pemeriksaan ulang terhadap barang dan jasa ketika berpindah dari satu negara ke negara lain. Sehingga hasil pengujian dari lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi oleh KAN juga diakui oleh negara yang sudah MRA/MLA dengan KAN,” papar Donny.

Donny melanjutkan SNI ISO 37001:2016 merupakan adopsi dari ISO 37001:2016 Anti-bribery management systems. International Organization for Standardization (ISO) sendiri merupakan organisasi yang mengembangkan standar internasional yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil badan standardisasi nasional dari 121 negara. BSN adalah representasi ISO di Indonesia.

“SNI ISO dan ISO 37001 adalah sama. Namun, ISO 37001 sudah diadopsi ke dalam SNI. ISO sebagai organisasi standar internasional telah mengeluarkan standar ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management System pada tanggal 14 Oktober 2016. BSN mengadopsi secara identik standar ISO 37001 menjadi SNI ISO 37001:2016,” tutup Donny.(Humas)