Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Destana Desa Nglurup, Tulungagung Dibentuk

  • Senin, 10 Februari 2020
  • 2700 kali

Tulungagung. Kegiatan penanganan darurat tidak hanya difokuskan pada saat terjadinya bencana, namun juga difokuskan pada fase pra bencana dengan melakukan kegiatan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, pengelolaan risiko bencana, pemulihan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk itulah diperlukan sebuah pemahaman dan penerapan SNI 8357:2017 Desa/Kelurahan Tangguh Bencana, sehingga tingkat risiko bencana yang tinggi dapat dikurangi.

 

Pembentukan Desa/Kelurahan Tanggap Bencana (Destana) sangat diperlukan, sebagai bagian dari sinkronisasi program pusat, provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota sampai ke kecamatan maupun desa/kelurahan. Sehingga tujuan dari SNI Destana tersebut dapat tercapai. "Kami sangat mengapresiasi dengan dibentuknya kelompok di desa ini, sebagai upaya dalam kesiapsiagaan terhadap bencana." Ujar Tiffani sebagai koordinator tim BPBD Jawa Timur dalam Forum Pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana di desa Nglurup, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung. (Senin, 10/02/2020)

 

Hingga saat ini, BPBD Jawa Timur telah membentuk desa tangguh bencana sejumlah 616 desa/kelurahan yang terdiri dari 529 desa/kelurahan dengan tingkat pratama, 52 desa/kelurahan dengan tingkat madya, dan 31 desa/kelurahan dengan tingkat utama. Pada tahun 2020 ini akan bertambah lagi sebanyak 40 desa yang tersebar di 36 kabupaten/kota se-Jawa Timur termasuk desa Nglurup. "Desa ini memiliki potensi tanah longsor, sehingga diperlukan edukasi dan sosialisasi Destana ini." Kata Tiffani.

 

 

Kantor Layanan Teknis (KLT) BSN Surabaya Rommy, menjelaskan manfaat dari SNI 8357:2017 Destana salah satunya adalah menjamin penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan. Dengan adanya SNI ini diharapkan masyarakat memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi menghadapi potensi buruk dari bencana dan perubahan iklim, serta memulihkan dini dengan segera dari dampak-dampak yang merugikan.

 

Masalah kebencanaan tidak hanya dari penanganan kebencanaan, tetapi yang perlu diperhatikan adalah pasca bencana. Pemulihan dan rehabilitasi pasca bencana juga menjadi faktor penting agar masyarakat tidak larut dalam kesedihan. Dan standar ini juga mengatur pemberdayaan masyarakat yang kurang beruntung didorong untuk mandiri. "Perangkat dan masyarakat desa harus mengetahui potensi unggulan dari desanya masing-masing, guna meningkatkan taraf hidup ekonomi masyarakat disekitarnya." kata Rommy.

 

Hadir dalam membuka acara tersebut ada Kepala Desa Nglurup, perangkat desa, unsur TNI dan Polri, KLT BSN Surabaya, BPBD Jatim, BPBD Tulungagung, dan peserta sebanyak 30 orang dari desa Nglurup yang memiliki kepedulian terhadap kebencanaan. Diharapkan setelah selesainya kegiatan ini selama 10-16 Februari 2020, peserta dapat mensosialisasikan kepada masyarakat desa guna meningkatkan kewaspadaan dini terhadap bencana. (rmy/klt_sby)