Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

UU SPK untuk Menguatkan Penerapan SNI dan Pengawasannya

  • Kamis, 12 Desember 2019
  • 2375 kali

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (UU SPK) dapat direvisi demi menyempurnakan tujuan dibuatnya undang-undang ini. Demikian terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar antara Komisi VI DPR dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) di Gedung MPR/DPR, Rabu (11/12/2019).

RDPU kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal, Gde Sumarjaya Linggih dan Aria Bima. Adapun Deputi Bidang Akreditasi BSN Kukuh S. Achmad, Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN Donny Purnomo J.E dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Hukum BSN Iryana Margahayu hadir mewakili BSN.

Komisi VI DPR memandang, UU SPK memiliki tujuan yang mulia, yaitu untuk melindungi konsumen dan meningkatkan daya saing produk Indonesia. Namun kondisi di lapangan, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) masih belum maksimal. Di beberapa sektor industri, penerapan SNI perlu dievaluasi. Oleh karena itu, jika revisi UU SPK dilakukan, diharapkan bisa menguatkan penerapan SNI dan pengawasannya di lapangan.

Anggota Komisi VI DPR RI Subardi menyatakan bahwa industri menengah merupakan fokus yang paling tepat untuk didorong melakukan standardisasi produk agar dapat meningkatkan daya saing. Sebab industri menengah memiliki kesempatan lebih besar untuk maju dan memiliki kapasitas produksi barang yang besar.

“Yang paling tepat menurut saya adalah bagaimana yang menengah diprioritaskan untuk distandardisasi, karena yang memiliki kuantitas produk lebih banyak ya yang menengah. Kalau usaha kecil mau menjadi besar pasti lewat menengah dulu. Kalau menengah kita dorong sedikit saja maka mereka akan bisa bersaing secara kuat. Sehingga mendorong jauh lebih tinggi kepada daya saingnya akan lebih cepat,” ujarnya.

Ia juga berharap agar ada sinergi antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan BSN dalam mendorong usaha menengah diprioritaskan berlabel SNI dimasukkan ke pasal dalam revisi UU SPK tersebut.

Kukuh dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa pada dasarnya, UU SPK dibuat dengan tujuan pertama, meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi. Kedua, meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup. Ketiga, meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan barang dan/atau jasa di dalam negeri dan luar negeri.

Kukuh pun menyampaikan apresiasi kepada Komisi VI DPR yang telah memberikan masukan terhadap UU SPK. BSN siap berkoordinasi dengan Komisi VI DPR dan kementerian/lembaga terkait apabila diperlukan pembahasan lebih lanjut mengenai revisi undang-undang tersebut.(ria-humas)