Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Menghadiri Penyerahan DIPA dan TKDD Tahun 2020 di Istana Negara

  • Kamis, 14 November 2019
  • 2689 kali

 

Badan Standardisasi Nasional (BSN), diwakili oleh Deputi Bidang Akreditasi BSN, Kukuh S. Achmad, hadir dalam acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Serta Dana Desa (TKDD) tahun 2020 pada hari Kamis (14/11/2019) di Istana Negara, Jakarta.

 

 

Penyerahan dilaksanakan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo kepada 12 perwakilan Kementerian/Lembaga. 

 

Presiden Joko Widodo didampingi oleh Wakil Presiden, Ma’ruf Amin dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyerahkan DIPA dan Dana Alokasi untuk Daerah dan Dana Desa kepada seluruh Kepala Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Kepala LPNK, dan kepada seluruh Gubernur seluruh Indonesia.

 

Dalam acara penyerahan tersebut, Presiden memberikan arahannya dalam pelaksanaan program-program pemerintah tahun 2019 kepada Menteri, Pimpinan Lembaga, serta seluruh Gubernur.

 

 

Ditemui setelah acara, Kukuh S. Achmad, menyampaikan bahwa Presiden memberikan arahan terkait pembangunan Sumber Daya Manusia, pembangunan infrastruktur, deregulasi, tranformasi ekonomi dan debirokratisasi. Presiden menekankan kembali bahwa program-program pemerintah harus delivered, tidak hanya sent. Presiden mengharapkan agar masyarakat dapat merasakan manfaat penggunaan anggaran.

 

Dalam penyampaian amanahnya terkait anggaran peningkatan kompetensi SDM, Presiden mengarahkan agar penggunaan anggaran tersebut terlihat nyata dalam hasilnya. Kukuh, S. Achmad menyampaikan bahwa peran BSN dalam hal ini nantinya adalah untuk memastikan kompetensi Lembaga Sertifikasi Person (LSP) melalui akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Lembaga sertifikasi person (LSP) inilah yang nantinya memastikan kualitas SDM yang bersertifikat dapat menunjukkan mutunya, sehingga tidak kalah bersaing dalam mencari kerja.

  

Presiden juga menyampaikan beberapa arahan lain. Presiden  berpesan bahwa pelaksanaan kegiatan dapat langsung dimulai sejak bulan Januari, tanpa harus menunggu lebih lama. Disamping itu, arahan presiden juga terkait dengan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan menerapkan prinsip “Collect more, spend better”. Arahan lainnya adalah agar semua Menteri, Kepala LPNK, dan Gubernur harus bergerak harmonis dalam satu tujuan yang sama, yakni mewujudkan visi misi Presiden dan Wakil Presiden. (Put-Humas. Foto: Biro Pers Istana Negara, Humas BSN)