Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Sosialisasikan Standar Perkabelan untuk Perumahan Masyarakat yang Aman dan Laik Huni

  • Kamis, 14 November 2019
  • 4524 kali

Mayoritas kebakaran yang melanda permukiman masyarakat, 80% diantaranya disebabkan oleh korsleting atau arus pendek listrik. Masyarakat perlu mengetahui standar terkait kabel dan instalasi listrik untuk mengurangi kerugian dan bahaya kebakaran akibat korsleting. Oleh karena itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerjasama dengan International Copper Association Southeast Asian menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi SNI Kelistrikan Bidang Perumahan untuk menciptakan perumahan masyarakat yang aman dan laik huni, pada Selasa (12/11/2019), di Hotel Prime Biz, Cikarang Bekasi.

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh sekitar 70 orang dari berbagai elemen seperti pelaku usaha, produsen perkabelan, pengembanga perumahan, kontraktor dan lembaga sertifikasi ini disambut dengan antusias oleh seluruh undangan. Narasumber yang dihadirkan adalah perwakilan dari Direktorat Rumah Umum dan Komersial, Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Suprapti; Komisaris Utama PT. Serkolinas Aman Nusantara (Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik), Mulianto Gultom; Ketua Asosiasi Perusahaan Kabel (APKABEL), Noval Jamalullail; serta Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi BSN, Y. Kristianto Widiwardono.

Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Pertamanan dan Penerangan Jalan Umum Kabupaten Bekasi, Andi Suhadhi, yang mewakili Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi. Dalam sambutannya, Andi menjabarkan adanya temuan rendahnya kualitas peralatan listrik dan kabel serta instalasi yang asal-asalan yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran yang setiap tahun bertambah volumennya, yang biasanya dikarenakan konslet arus pendek listrik. Rendahnya kualitas kabel karena kabel yang tidak memenuhi standar. Andi berharap dengan adanya acara sosialisasi ini memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memahami penggunaan energi listrik sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mengurangi kerugian dan bahaya kebakaran akibat korsleting listrik.

Kemudian acara dibuka oleh Deputi Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah. Zakiyah menyampaikan bahwa masih ada mindset di masyarakat kalau kabel yang penting menyala. Hal ini yang membuat kita harus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait masalah keamanan dan keselamatan dalam penggunaan berbagai kabel dan instalasi listrik.

Dalam paparannya, Zakiyah menyampaikan tujuan dari standardisasi salah satunya melindungi masyarakat dengan jaminan kualitas dan melindungi pasar domestik dari produk luar yang tidak berstandar. BSN sudah menetapkan sebanyak 12.743 SNI, diantaranya, terdapat 467 SNI yang terkait kelistrikan dan elektronika dan 160 judul SNI yang terkait kabel serta 5 SNI Kabel yang telah diberlakukan wajib. Selain itu, BSN bersama dengan komite teknis perumusan SNI yang berjumlah 15 Komite Teknis yang membidangi sektor kelistrikan juga aktif melakukan pengembangan SNI bidang kelistrikan dan elektronika. SNI yang dirumuskan diharapkan dapat marketable serta mampu menjawab segala kebutuhan konsumen/masyarakat dan industri khususnya produk unggulan dalam pasar global seperti peralatan rumah tangga, office equipment, lampu, dan lain-lain.

Kemudian acara dilanjutkan dengan Keynote Speech dari Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono. Dalam pidatonya, Bambang menyampaikan tujuan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat adalah meningkatnya penggunaan listrik yang cukup, aman, andal dan ramah lingkungan. Diantaranya target Persentase Instalasi Tenaga Listrik yang Laik Operasi sebesar 85 persen di akhir 2024. Bahkan, dalam Letter of Intent Antara Gubernur Jawa Barat Dengan Direktur ICASEA Tanggal 29 April 2019, Pemprov Jabar akan mengusung program safe, green, and smart electricity, yang terdiri dari program diantaranya, Pemeriksaan instalasi listrik gratis bagi rumah tangga dengan daya maksimum 900VA serta rumah ibadah, tempat usaha kecil dan menengah, pasar dan ruang public, sebanyak 200.000 target selama 5tahun; Pengembangan konsep Safe, Green and Smart Electricity sector perumahan; Kampanye dan peningkatan pengetahuan untuk konsumen dan pengembang property mengenai konsep Safe, Green And Smart Electricity sector perumahan; dan Pengembangan dan penerapan peralatan masyarakat berbasis listrik dengan konsep safe, green and smart electricity seperti kompor listrik, kendaraan listrik dan transformator.

Tindak lanjut dan rekomendasi yang akan dilaksanakan oleh Dinas Energi dan SDM Jabar adalah meningkatkan komitmen kerjasama antara Pemerintah dan Stakeholders dalam mewujudkan amanah keamanan dan keselamatan ketenagalistrikan; meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengusulkan, menerapkan, membangun budaya, melaporkan pelanggaran keselamatan ketenagalistrikan; meningkatkan kerjasama pengawasan dan pengendalian; serta membuat terobosan-terobosan kebijakan dalam penerapan SNI.

Materi selanjutnya, Kebijakan Pembangunan Perumahan Masyarakat Yang Aman Dan Layak Huni, yang disampaikan oleh Direktorat Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR, Suprapti. Dalam kesempatan tersebut, Suprapti menyampaikan dalam pembangunan rumah layak huni perlu memperhatikan keselamatan bangunan diantaranya instalasi listrik sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman. Bahkan komponen instalasi listrik lebih jauh lagi diatur dalam Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor: 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat). Persyaratan sistem kelistrikan untuk Rumah Layak Huni diantaranya harus memenuhi persyaratan SNI SNI 04-0227-1994 Tegangan standar, atau edisi terbaru; SNI 04-0225-2000 Persyaratan umum instalasi listrik (PUIL 2000), atau edisi terbaru; SNI 04-7018-2004 Sistem pasokan daya listrik darurat dan siaga, atau edisi terbaru; dan SNI 04-7019-2004 Sistem pasokan daya listrik darurat menggunakan energi tersimpan, atau edisi terbaru.

Selanjutnya materi Kesiapan Developer dalam Pemenuhan Perumahan Masyarakat yang Aman & Laik Huni, dipaparkan oleh Komisaris Utama PT. Serkolinas Aman Nusantara, Mulianto Gultom. Mulianto menyampaikan terkait regulasi yang sudah dibuat harus betul-betul di implementasikan oleh masing-masing entitas. Selain itu salah satu kualitas pembangunan dilihat bagaimana masyarakat mendapatkan tempat tinggal, dimana masyarakat berhak mendapat rumah yang aman dan laik huni.

Materi kemudian dilanjutkan oleh Ketua APKABEL, Noval Jamalullail yang menyampaikan APKABEL saat ini sudah beranggotakan 63 perusahaan kabel di Indonesia. Noval melanjutkan, beberapa hal penting untuk mendapatkan rumah yang aman dan layak huni, penggunaan material listrik yang bermutu dan bersertifikat SNI seperti (kabel, MCB, stop kontak, saklar, pipa listrik dan lain-lain), serta penempatan dan design jaringan listrik yg tepat sesuai SNI PUIL (petunjuk umum instalasi listrik), dan menghindari kebiasaan yang buruk dalam menggunakan peralatan listrik seperti penumpukan colokan listrik dalam satu tusuk kontak, penempatan tusuk kontak dekat material yang mudah terbakar dan sebagainya. Apkabel secara proaktif bahkan membantu pemerintah dalam kampanye, sosialisasi dan audit pengawasan penerapan SNI kabel wajib.

Terakhir, paparan materi mengenai Pengembangan Standar PUIL (Persyaratan Umum Instalai Listrik) disampaikan oleh Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi dan Teknologi Informasi BSN, Y. Kristianto Widiwardono. Menurut Kristianto, Untuk menghindari bahaya akibat listrik, maka instalasi rumah harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, di Indonesia dikenal sebagai PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik) beserta amandemennya. Saat ini BSN telah menetapkan SNI 0225:2011, Persyaratan Umum Instalasi Listrik yang sudah diamandemen ke delapan pada tahun 2018. SNI PUIL terdiri dari 41 bagian dan sedang proses revisi serta sudah tahap konsensus oleh komite teknis 91-03 Persyaratan Umum Instalasi Listrik pada Oktober 2019.

Acara kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab yang dimoderatori oleh juga Direktur Penguatan Penerapan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno. Diskusi yang mencuat selama sesi tanya jawab diantaranya, mendorong pemerintah untuk memperketat produk-produk yang tidak memenuhi SNI seperti ditemukannya MCB yang bermutu jelek di pasaran. BSN akan memperbanyak uji petik terutama produk-produk kelistrikan wajib SNI di masa yang akan datang untuk menekan produk-produk kelistrikan yang tidak bermutu dan dapat membahayakan masyarakat.

Selain itu, peserta mendorong perlu lebih digalakkan lagi sosialisasi produk apa saja yang sudah memenuhi persyaratan SNI sehingga masyarakat tidak tertipu dan dapat dengan tepat memilih produk yang aman sesuai SNI. BSN sendiri sudah meluncurkan aplikasi bangbeni.bsn.go.id dimana masyarakat dapat melihat dan mengecek ke database BSN produk-produk yang sudah memiliki Sertifikat Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI. Peserta juga mendorong BSN untuk mengembangan SNI ke arah Smart Home dimana penggunaan kelistrikan secara digital yang belum banyak dikembangkan SNI-nya.

BSN mendorong keterlibatan aktif masyarakat dan pelaku usaha untuk mengembangkan dan menerapkan SNI bidang kelistrikan serta melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang tidak memenuhi persyaratan wajib SNI. (Zulhamidi, KLT-Bekasi)

 

Link materi : https://drive.google.com/open?id=1vOIvVuUU-JUyEEHB5MSR7aNJw8wNIEOc