Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Cegah Pelumas Bermutu Rendah Melalui SNI

  • Senin, 11 November 2019
  • 1094 kali

Cikarang: Pemerintah resmi memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk seluruh pelumas yang diedarkan di tanah air. Peraturan ini ditetapkan untuk mencegah beredarnya pelumas-pelumas dengan kualitas yang tidak baik dipasaran.

Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam, menjelaskan dalam rangka mendorong pengembangan industri pelumas nasional serta menciptakan iklim usaha yang sehat, Kemenperin telah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) pelumas secara wajib dan mulai efektif pada 10 September 2019.

“Melalui penerapan regulasi teknis yang berbasiskan standardisasi ini, diharapkan dapat dicegah beredarnya produk pelumas bermutu rendah di pasar domestik, khususnya yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup yang dapat mendistorsi pasar pelumas dalam negeri,” jelasnya melalui keterangan resmi.

Tentang pemberlakukan SNI pelumas secara wajib, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 Pelumas. Permenperin ini diterapkan untuk meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas khususnya bagi industri otomotif nasional.

“Regulasi tersebut juga dalam rangka perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah serta dalam rangka mewujudkan persaingan usaha yang sehat antara pelaku usaha industri pelumas,” tegasnya.

Saat ini, di Indonesia terdapat 44 perusahaan produsen pelumas nasional dengan kapasitas terpasang sebesar 2.040.000 kiloliter per tahun dan produksi sekitar 908.360 kiloliter per tahun terdiri dari pelumas otomotif sebesar 781.189,90 kiloliter per tahun dan pelumas industri 127.170,45 kiloliter per tahun.

“Penyerapan tenaga kerja langsung di industri pelumas pada tahun 2018 sejumlah 3.157 orang, ditambah tenaga kerja dari 140 perusahaan importir dan 580 perusahaan distributor pelumas, menjadikan total tenaga kerja di industri ini mencapai 4.898 orang,” pungkasnya.

Industri pelumas dinilai mampu memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi perekonomian. Hal ini tercermin dari pembukuan ekspor pelumas yang menyentuh angka USD147,56 juta pada semester pertama tahun 2019.

 

Link : https://www.medcom.id/otomotif/mobil/akWVq7Xb-cegah-pelumas-bermutu-rendah-melalui-sni