Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Susun RSNI Manajemen Risiko Bagi Sektor Publik

  • Kamis, 31 Oktober 2019
  • 3099 kali
Kepala BSN, Bambang Prasetya (kanan) bersama Ketua Komite Teknis 03-10, Antonius Alijoyo

Keberadaan  organisasi  sektor  publik  tidak  terlepas  dari  upaya  suatu  negara  untuk  terus meningkatkan  kesejahteraan  warga  negaranya  melalui  berbagai  pelayanan  publik  yang diberikan.  Dalam  memberikan  pelayanan  publik  yang  menjadi  tugas  dan  tanggung  jawab mereka, organisasi sektor publik menghadapi berbagai ketidakpastian baik yang berasal dari faktor  eksternal  maupun  internal  yang  kemudian  melahirkan  risiko  dalam  pencapaian sasaran mereka.

 

Seiring  dengan  berkembangnya  jumlah  dan  jenis  risiko  yang  dihadapi  oleh  organisasi  sektor publik,  maka organisasi  membutuhkan  penerapan  manajemen  risiko  yang  efektif  dan terstandardisasi, serta sejalan dengan rujukan aturan dan peraturan yang relevan. Meihat pentingnya penerapan manajemen risiko di organisasi sektor publik, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite  Teknis  03-10:  Tatakelola,  Manajemen  Risiko,  dan Kepatuhan tengah menyusun Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) 8848:2019 tentang Manajemen Risiko – panduan implementasi SNI ISO 31000:2018 di Sektor Publik. Panduan  dalam  standar  ini dimaksudkan  untuk  membantu  organisasi  sektor  publik  dalam  menerapkan  SNI  ISO 31000:2018  di  lingkungan  mereka,  terutama  dalam  menerapkan  prinsip-prinsip,  kerangka kerja, dan proses manajemen risiko.

 

“Sejauh ini, BSN telah mengadopsi 5 Standar ISO terkait manajemen risiko. Yang sedang disusun ini merupakan standar buatan Indonesia,” ujar Kepala BSN, Bambang Prasetya saat membuka Rapat Koordinasi Jajak Pendapat RSNI mengenai manajemen risiko di sektor publik di Kantor BSN, Selasa (29/10/2019). Rapat ini dihadiri oleh stakeholder dari kementerian/lembaga.

 

RSNI ini ditujukan bagi organisasi sektor publik yaitu lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga negara atau sektor lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara. Standar ini diperlukan karena organisasi sektor publik memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan  panduan  pragmatis  dalam  menginternalisasi  prinsip  manajemen  risiko,  dalam membangun  kerangka  kerja  manajemen  risiko,  dan  dalam  melaksanakan  tahapan  proses manajemen  risiko.  Standar  ini  dapat  digunakan  oleh  orang  dan/atau  fungsi  dalam  organisasi sektor  publik  yang  menciptakan  dan  melindungi  nilai  organisasinya  untuk  kepentingan  publik melalui pengelolaan risiko.

 

Saat ini, perumusan RSNI Manajemen risiko - Panduan implementasi SNI ISO 31000:2018 di sektor publik telah memasuki tahap jajak pendapat untuk mendapat tanggapan dari masyarakat luas, selama periode 3 Oktober 2019 s.d. 2 Desember 2019. Bambang berharap, masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam penyusunan RSNI ini melalui portal web sispk.bsn.go.id. “Suatu standar memang harus melalui konsensus sebelum ditetapkan. Itulah yang menjadikan suatu standar bermutu,” jelas Bambang.

 

Bambang pun berharap, RSNI ini dapat segera ditetapkan dan kedepannya dapat diangkat menjadi standar internasional. “Sebelum ini, BSN telah mengusung 2 SNI menjadi standar internasional, yaitu standar manajemen tentang landslide dan tentang efek rumah kaca. Saya optimis, RSNI ini juga dapat kita usung menjadi standar nasional dan standar internasional,” tegasnya. (ald-Humas)