Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemerintah Tetapkan 113 SNI Wajib

  • Selasa, 22 Oktober 2019
  • 3218 kali

Jakarta, Gatra.com - Untuk mencegah masuknya barang-barang kualitas rendah ke Indonesia, pemerintah mulai memberlakukan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan, dari total 4.984 SNI di bidang industri, 113 di antaranya ditetapkan sebagai SNI wajib.

Menurut Kepala Badan Pengembangan dan Penelitian Industri (BPPI), Ngakan Timur Antara, pemberlakuan SNI wajib ini harus didasari alasan kuat. Hal ini lantaran pemberlakuan SNI wajib ini harus dilaporkan pada Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

"Tapi kalau benar-benar produk yang kita wajibkan itu terkait dengan isu kesehatan keamanan dan lingkungan kita berhak melakukan SNI wajib, itu persyaratan pertama," kata Ngakan di Gedung Bidakara, Jakarta, Selasa (22/10).

Selain itu, pemberlakuan SNI wajib ini juga harus dibarengi dengan ketersediaan infrastruktur standar. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), laboratorium penguji, prosesor, dan beberapa infrastruktur lain harus tersedia dalam penerapan SNI wajib ini.

"Faktor-faktor itu harus komplit semua. Kalau salah satu tidak lengkap, nanti menteri sudah memberlakukan wajib, tapi di lapangan tidak berjalan, dan itu malah memberikan feedback kurang bagus terhadap pemberlakuan wajib tersebut," jelasnya.

Hingga saat ini, berdasarkan data dari Pusat Standardisasi Industri Kemenperin, BPPI terdapat 51 LSPro dan 87 Laboratorium Uji. Menurut Ngakan, Kemenperin masih terus meningkatkan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan terhadap penerapan SNI.

Ia menambahkan, pada tahun 1994, Indonesia secara resmi meratifikasi persetujuan pembentukan WTO melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing the WTO. Artinya, Indonesia harus menyiapkan diri sebaik mungkin untuk mampu menghadapi sebuah era globalisasi dengan suasana persaingan perdagangan yang semakin ketat.