Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sosialisasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

  • Jumat, 11 Oktober 2019
  • 5224 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersama stakeholder terus mendukung Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dengan mendorong organisasi pemerintah untuk menerapkan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut dukungan BSN atas Perpres No.54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. 

 

Menanggapi hal tersebut, unit kerja Inspektorat BSN menyelenggarakan workshop Forum Inspektorat Lembaga IPTEK yaitu Sosialisasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Grand Patra Semarang (11/10). “SNI ISO 37001 merupakan standar manajemen internasional yang membantu suatu organisasi untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, patuh, dan transparan,” ujar Sekretaris Utama BSN-Puji Winarni membuka acara. Acara dihadiri oleh para Inspektur di bawah koordinasi Kementerian Ristekdikti yaitu BATAN, BPPT, dan Ristek serta perwakilan inspektorat Provinsi Jawa Tengah. 


Acara dilanjutkan dengan diskusi panel dengan menghadirkan Kepala Seksi Pemenuhan Kewajiban Bilateral-Evan Buwana yang bericara mengenai klausul SNI 37001:2016, dalam paparannya Evan mengatakan bahwa sejak tahun 2017, BSN sudah menginisisasi penerapan SNI ISO 37001 melalui beberapa pilot project, dan hingga saat ini sudah ada 81 organisasi yang tersertifikasi SNI ISO 37001:2016. Selain itu Evan juga memaparkan meliputi penjelasan terhadap SNI ISO 37001:2016 Sistem Manejemen Anti Penyuapan, Pemahaman dan dokumentasinya serta juga diberikan Studi kasus SNI ISO 37001:2016 Sistem Manejemen Anti Penyuapan. Pada kesempatan berikutnya Evan menyampaikan pengembangan aplikasi SIKNAL SPK (sistem Informasi Kesepakatan Bilateral Standar dan penilaian Kesesuaian) sebagai wadah yang menyediakan informasi tentang potensi dan isu terkini yang berguna untuk memfasilitasi kepentingan Indonesia dibidang SPK. Sehubungan dengan itu, penerapan SNI ISO 37001:2016 dapat menjadi katalisator dalam membangun kepercayaan masyarakat dunia dalam skema perdagangan bilateral antar negara.


Pembicara kedua adalah dari Inspektur Kabupaten Serang Banten-Drs. H Rahmat Jaya, MSi mengenai pengalaman dan kisah sukses Inspektorat Kabupaten Serang dalam menerapkan SNI ISO 37001:2006. Dalam paparannya Rahmat mengatakan bahwa langkah awal menerapkan SNI ISO 37001:2016 berat untuk menerapkan sistem ini karena harus mengarah pada pengelolaan yang profesional dengan prinsip keterbukaan dan memberikan pelayanan terbaik. “Kami katakan ini harus diterapkan dan penting karena selaras dengan komitmen dan keinginan Bupati Kabupaten Serang Ratu Tatu Chasanah. Oleh karena itu butuh keberanian tinggi untuk dapat menjalankan SNI ISO ini". Acara berlangsung interaktif dengan banyak pertanyaan dari peserta forum.(Awg/Reza)




­