Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Rekomendasi bagi Indonesia untuk Menjadi Anggota ISO/TC 323 Circular Economy

  • Jumat, 04 Oktober 2019
  • 3416 kali

Sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi yang berkembang pesat, Indonesia melalui Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya telah diajak dan didorong oleh International Expert Sustainability, Learn2improve  dari Belanda, Hans Kröder untuk menjadi anggota ISO/TC 323, diawali dengan manjadi O-member, yang kemudian dapat meningkat menjadi P-member.

Oleh karena itu, Badan Standardisasi Nasional mengadakan sebuah forum untuk mendiskusikan sekaligus mendiseminasi informasi terkait circular economy. Acara diadakan di Kantor BSN, Jakarta pada Kamis, 3 Oktober 2019.  Adapun, ruang lingkup ISO/TC 323 terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup, terutama daur ulang. Pemerintah di banyak negara sedang gencar menggalakkan konsep ekonomi berkelanjutan atau circular economy di berbagai aspek. Prinsip utama dalam konsep circular economy adalah Reduce, Reuse, Recycle, Recovery dan Repair, yang lebih dikenal dengan ‘5R’.

TC 323 dibentuk pada tahun 2018  dengan prakarsa dari AFNOR Perancis. "Hal ini dilatar belakangi oleh kesepakatan anggota ISO bahwa ada kebutuhan untuk bertindak sekarang untuk mengembangkan standar di bidang ini secepat mungkin. Ini disetujui terutama bagi negara-negara berkembang, yang cenderung menanggung beban ketidaksetaraan kekayaan dan limbah di negara maju."

Circular economy atau ekonomi sirkular (sering disebut hanya sebagai "sirkularitas" adalah sistem ekonomi yang bertujuan meminimalkan limbah dan memanfaatkan sumber daya sebaik mungkin. Dalam sistem sirkuler, input dan limbah sumber daya, emisi, dan kebocoran energi diminimalkan dengan memperlambat, menutup, dan mempersempit loop energi dan material; ini dapat dicapai melalui desain, perawatan, perbaikan, penggunaan kembali, remanufaktur, refurbishing, dan daur ulang yang tahan lama. Pendekatan regeneratif ini berbeda dengan ekonomi linear tradisional, yang memiliki model produksi 'ambil, buat, buang'.

Konsep dari circular economy (sirkularitas ekonomi) adalah sebagai respon dari aspirasi untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dalam konteks besarnya tekanan produksi dan konsumsi terhadap sumberdaya alam dan lingkungan. Produksi barang dilakukan dengan mendesain material agar dapat di daur ulang sehingga selalu ada nilai tambah dari setiap perubahan yang dilakukan dan menekan residu sampah hingga nol. Konsep ini  berupaya mempertahankan nilai produk agar dapat digunakan berulang-ulang tanpa menghasilkan sampah (zero waste) melalui cara daur ulang (recycling), penggunaan kembali (reuse) atau produksi ulang (remanufacture). Implementasi dari circular economy ini membutuhkan keterlibatan dan komitmen yang tinggi dari berbagai stakeholder. Peran pemerintah adalah menyediakan kerangka analisis acuan dan aspek perencanaannya, meyakinkan sektor industri dan bisnis, mendorong kesadaran konsumen dan menguatkan keuntungan yang dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Sektor bisnis diharapkan dapat mendesain rantai pasok  (supply chains) secara keseluruhan untuk efisiensi sumberdaya dan sirkularitas.

Beberapa pemangku kepentingan utama  yang berpotensi  terlibat dalam  isu circular economy antara lain:

- Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian

- Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman

- Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

- Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

- Kemenperin melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Industri Hijau dan Lingkungan Hidup (Puslitbang IHLH)

- Kamar Dagang dan Industri (KADIN)

- Packaging Recycling Alliance for Sustainable Indonesia (PRAISE)

- Waste4Change

- Sustainable Waste Indonesia

- Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI).

- Ikatan Alumni Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung (IATL ITB),

- Forest Stewardship Council Indonesia

- CIRCO.

- Kalangan Industri multi-nasional: Unilever Indonesia, Danone Indonesia, Coca Cola Amatil Indonesia, Tetra Pak Indonesia

Acara ini dihadiri oleh Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan, KLHK, Perwakilan Industri Kimia Hilir, Kementerian Perindustrian, Perwakilan ISO 26000 Stakeholder Global Network (SGN), Perwakilan PT. Xaviera Global Synergy, perwakilan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia, serta perwakilan Coca-Cola Foundation. Selanjutnya, besar harapannya Kementerian atau Lembaga terkait terjadi sinergi untuk penerapan circular economy dan adanya pengawasan dalam pelaksanaannya. (PjA - Humas BSN).