Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Penertiban Produk Bermelamin Diserahkan ke Daerah

  • Kamis, 04 Juni 2009
  • 2502 kali
Kliping Berita :

Pemerintah menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penarikan produk berbahan melamin. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan Inayat Iman menyatakan telah mengirim surat edaran kepada semua pemerintah daerah di Indonesia.
Dia mengatakan surat Nomor 114/PDN/5/2009 berisi jenis, spesifikasi, serta produk melamin yang mengandung melamin. Pemerintah daerah, kata Inayat, dapat melakukan penyisiran di masing-masing pasar. "Pengawasan dari pusat tetap jalan, untuk penyisiran bisa dilakukan pemerintah daerah," katanya kemarin.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peralatan makan yang beredar di pasar modern dan tradisional mengandung melamin. Produk tersebut terdiri atas mangkuk gelas merek VGS, sendok mangkuk babi dengan tutup merek ADS, sendok sayur panjang dan mangkuk besar merek Mei Shing, gelas merek Sayota, serta mangkuk bayi, garpu besar, sodet, sendok makan, sendok nasi, dan sendok sayur tidak bermerek. Peralatan makan tersebut sangat membahayakan konsumen karena melamin merupakan senyawa kimia yang sangat beracun dan dapat memicu terbentuknya sel kanker pada manusia.
Pemerintah, kata Inayat, meminta masyarakat waspada dalam memberi produk. "Kami sudah berkoordinasi dengan BPOM dan memperketat peredaran produk melamin," katanya.
Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian Benny Wahyudi mengatakan produk yang diumumkan BPOM merupakan produk impor ilegal yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). "Produk impor yang tidak memenuhi SNI tidak boleh beredar ataupun diperjualbelikan," ujarnya.
Departemen Perindustrian saat ini sedang menyusun peraturan wajib SNI untuk produk melamin, yang ditargetkan berlaku pada November mendatang. "Ini sesuai dengan peraturan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)," katanya. VENNIE MELYANI

Sumber : Koran Tempo,
Kamis 4 Juni 2009 Hal. A17