Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Mendukung Pusdiklat Kementerian Perdagangan Selenggarakan Pelatihan SNI ISO 37001:2016

  • Senin, 23 September 2019
  • 2951 kali

Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, maka salah satu hal pendukung di dalamnya adalah SNI ISO 37001:2016 yang secara identik mengadopsi ISO 37001: 2016 “Anti Bribery Management Systems”.  SNI ISO 37001 merupakan standar yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan, sehingga standar ini dapat membantu suatu organisasi untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, patuh, dan transparan.

BSN melalui Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian menjalankan salah satu tugasnya yaitu membantu organisasi dalam persiapan penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini.  Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan Kementerian Perdagangan, melalui pelatihan yang diperuntukan kepada Pejabat Fungsional Pengujian Mutu Barang berinisiasi untuk memberikan pemahaman SNI ISO 37001:2016 sebagai personil yang ditugaskan menerapkan SNI ISO 37001:2016 di unit kerja/balai di lingkup Kementerian Perdagangan guna menunjukkan komitmen untuk menajalankan kegiatan bisnis/pelayanan yang bersih, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui upaya tindakan pencegahan praktik penyuapan dalam internal organisasi.

Sehubungan dengan itu pada tanggal 16-20 September BSN mendukung diselengarakannya “Diklat Teknis Sistem Mutu Anti Bribery Management System sesuai SNI ISO 37001:2016” bertempat di Pusdiklat Perdagangan, Depok, dimana BSN sebagai pengajar tenaga ahli SMAP dalam diklat tersebut yang dilakukan selama 5 hari, yang meliputi penjelasan terhadap SNI ISO 37001:2016 Sistem Manejemen Anti Penyuapan, Pemahaman dan dokumentasinya serta juga diberikan Studi kasus SNI ISO 37001:2016 Sistem Manejemen Anti Penyuapan. Di akhir sesi peserta juga diminta menjelaskan kaitan penerapan SNI ini dengan bidang pekerjaan nya masing-masing. (Dir. PPSPK)