Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SIARAN PERS: BSN Siapkan SNI untuk Popok Bayi Sekali Pakai

  • Senin, 05 Agustus 2019
  • 1765 kali

SIARAN PERS

No.2448/BSN/B3-b3/08/2019

BSN Siapkan SNI untuk Popok Bayi Sekali Pakai

 

Dewasa ini, sangat umum dijumpai penggunaan popok sekali pakai untuk bayi. Kategori popok bayi sekali pakai pun sangat beragam, mulai kategori untuk bayi baru lahir (new born) hingga bayi mencapai berat 18 kg. Di satu sisi, penggunaan popok bayi sekali pakai sangat membantu orang tua karena praktis dan tidak perlu repot mencuci. Namun, di sisi lain, masih ada kekhawatiran akan efek samping penggunaan popok bayi sekali pakai, salah satunya timbulnya ruam popok / iritasi pada kulit bayi di sekitar bokong, paha, serta alat kelamin.

 

Pada dasarnya, kondisi bayi masih rentan terhadap penyakit. Untuk itu, bayi harus mendapat prioritas paling tinggi untuk dilindungi. “Saat ini, belum ada standar yang memberikan jaminan akan mutu popok bayi sekali pakai. Untuk itu, BSN tengah menyusun SNI tentang popok bayi sekali pakai,” ujar Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito di kantornya, Senin (5/8/2019).

 

Wahyu menambahkan, sebelumnya, BSN telah menetapkan SNI 7617:2013 tentang Tekstil - Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain. “Berdasarkan Permenperin nomor 07/M-IND/PER/2/2014, SNI 7617:2013 diberlakukan wajib untuk pakaian bayi,” terang Wahyu. Dalam petunjuk teknis yang tertuang di Peraturan Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Nomor 07/BIM/PER/5/2014, disebutkan bahwa yang dimaksud pakaian bayi adalah pakaian yang langsung bersentuhan dengan kulit, terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat dan campuran  serat yang digunakan untuk bayi sampai berusia 36 bulan. “Dalam peraturan tersebut, yang dimaksud popok adalah popok kain, bukan popok sekali pakai yang berbahan polimer absorben super,” jelas Wahyu 

 

Wahyu menambahkan, Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Popok bayi sekali pakai ini menetapkan persyaratan dan metode uji popok bayi sekali pakai untuk kebutuhan sehari-hari, baik menggunakan perekat maupun berbentuk celana yang terbuat dari polimer absorben super (Super Absorbent Polymer/SAP). “RSNI ini mencakup beberapa persyaratan, diantaranya harus tahan luntur, kadar pH antara 4,0 – 8,7, serta mampu menyerap air kencing tidak kurang dari 3 kali berat awal produk. Diharapkan, dengan persyaratan-persyaratan tersebut, bayi dapat terlindungi dari ruam popok ataupun efek samping lainnya,” ungkapnya.

 

Saat ini, RSNI Popok Bayi Sekali Pakai sudah dalam tahap jajak pendapat. Wahyu pun mengajak seluruh kalangan untuk turut berpartisipasi dalam jajak pendapat yang berlangsung hingga 2 September 2019. Jajak pendapat RSNI dapat diakses dalam laman sispk.bsn.go.id/EBallot/DJPPS. “Pada dasarnya, penyusunan SNI berdasarkan konsensus. Silakan masyarakat menganggapi RSNI Popok Bayi Sekali Pakai dengan mengunjungi website BSN,” ajak Wahyu.

 

Jakarta, 5 Agustus 2019

 

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal BSN

Wahyu Purbowasito

Tlp. 0878 7087 7624

Email : wahyupurbowasito@bsn.go.id

 

Kepala Bagian Humas BSN

Denny Wahyudhi

Tlp. 0878 8372 1636

Email : denny@bsn.go.id