Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kadin Dukung Peredaran Produk Baja Ber-SNI

  • Jumat, 26 Juli 2019
  • 1375 kali

Jakarta (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung pemerintah dalam peredaran produk baja dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) di tengah gencarnya proyek infrastruktur besar-besaran serta kebutuhan baja nasional yang relatif besar.   

Meski di sisi lain, utilisasi produsen baja terus menurun menyusul terus meningkatnya impor baja dan besi.   

"Indonesia harus mulai fokus mengembangkan industri baja dan besi nasional menjadi maju dan berkelanjutan. Kami juga berharap pemerintah dapat menerapkan kebijakan yang sepenuhnya mendukung penegakkan SNI," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Johnny Darmawan dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.   

Pada 2018, impor baja tercatat mencapai 54 persen dari kebutuhan nasional, dan tidak semua yang diimpor memenuhi kriteria SNI.   

Padahal, SNI dibuat tidak hanya kepada produsen, tetapi juga merupakan platform untuk persaingan bisnis yang adil. Sementara bagi konsumen, SNI dibuat demi adanya jaminan keamanan.   

Johnny mengatakan, dengan dukungan kebijakan impor yang pro industri, maka penetapan SNI baja akan memberikan dampak pada peningkatan daya saing industri dan perlindungan konsumen.  

 "Pemerintah dan dunia usaha harus bersinergi, SNI harga mati karena SNI dapat membendung impor dan mendorong industri dalam negeri menjadi industri yang berkelanjutan," ujarnya.   

Kadin menyampaikan beberapa rekomendasi terkait masalah baja diantaranya pengawasan SNI yang diperketat utamanya yang diimpor oleh importir umum; pemberlakuan untuk importasi produk baja dan pengetatan pertek SPI (Surat Persetujuan Impor) dan SPI.   

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian juga diharapkan segera menerbitkan Permenperin tentang penetapan SNI Wajib untuk produk Bj.LS (baja lapis seng), Bj.LAS (baja lapis alumunium seng), Bj.LS Warna dan Bj.LAS Warna sebagai Technical Barrier.   

Selain itu, sebagai payung hukum, aparat kejaksaan dan kepolisian diminta untuk melakukan penyidikan bagi pelaku importasi dan pengedaran produk baja non SNI.

 

Tautan: https://www.antaranews.com/berita/973878/kadin-dukung-peredaran-produk-baja-ber-sni