Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN FASILITASI STIA LAN MAKASSAR DALAM PEMAHAMAN SNI ISO/IEC 17024 :2012

  • Kamis, 18 Juli 2019
  • 2924 kali

Dalam rangka mendukung program Tri Dharma perguruan tinggi , Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN Makassar bekerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengadakan pelatihan Bimbingan Teknis Pemahaman SNI ISO/IEC 17024:2012 (Lembaga Sertifikasi Personel) di lingkungannya, Senin (15/7/2019), di Makassar Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari tanggal 15-16 Juli 2019 dan diikuti oleh 30 orang peserta dari internal STIA LAN Makassar dan perwaklian Kantor Layanan Teknis BSN Maklassar , dengan instruktur Suminto dan Andry R Prihikmat yang merupakan pegawai Badan Standardisasi Nasional.

Menurut Amir Imbaruddin,  Ketua STIA LAN Makassar, dalam pembukaanya mengatakan “kegiatan ini adalah tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama  Badan Standardisasi Nasional dengan STIA LAN” ungkap amir. Dengan dilaksanakan kegiatan pemahaman ini salah satu tujuan STIA LAN untuk mencetak lulusan yang mempunyai daya saing dalam masyarakat. Andry R Prihikmat menyampaikan, Badan Standardisasi melalui subdirektorat Fasilitasi LPK  dimungkinkan untuk melakukan pembinaan atau fasilitasi terhadap LPK yang  mampu mengangkat potensi daerah, termasuk SDM Lokal sebagaimana yang tengah diinisiasi  oleh STIA LAN Makassar.

Materi yang diberikan dalam pelatihan adalah bagaimana menerapkan skema Sertifikasi Personel yang berbasis pada standar SNI ISO/IEC 17024:2012. Para peserta sangat antusias dengan pelatihan ini karena berlangsung dengan menarik oleh narasumber yang dalam melakukan penyampaian materi dengan berdiskusi sehingga semua peserta aktif. Selain itu, diberikan pula contoh-contoh dokumen yang siap untuk diimplementasikan dalam kelas sehingga menambah wawasan para peserta.

 Pada pelaksanaan hari I materi disampaikan oleh Suminto yang menjelaskan Proses Akreditasi lembaga sertifikasi Personel  dan pengenalan SNI ISO/IEC 17024:2012. Standar ini merupakan acuan bagi badan akreditasi dalam mempersyaratkan pengoperasian lembaga sertifikasi produk; terdiri dari : (1). Ruang lingkup; (2). Acuan normatif; (3) Istilah dan definisi ; (4).Persyaratan umum; (5). Persyaratan struktur; (6). Persyaratan sumberdaya; (7). Persyaratan rekaman dan Informasi; (8) Skema Sertifikasi; (9) Persyaratan Proses Sertifikasi; (10) Persyaratan Sistem Manajemen.

 Sedangkan pada pelaksanaan hari II materi melanjutkan tentang skema sertifikasi. Peserta yang sebagian besar merupakan pengajar dan penguji serta calon pengajar di STIA LAN Makassar antusias dalam mengikuti bimbingan teknis tersebut. Hal ini terbukti salah satu peserta mendapatkan nilai sempurna dalam post test diakhir presentasi materi yang disampaikan Suminto.

Sesi terakhir, Andry menyampaikan bahwa  dengan  kegiatan ini diharapkan dapat bermunculan LPK baru terutama pada skema Sertifikasi personel tingkat pendidikan tinggi terutama di wilayah sulawesi Selatan(opiq).