Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI Pelumas Bagian dari Kepatuhan Kepada Negara

  • Kamis, 20 Juni 2019
  • 1378 kali

SNI Pelumas Bagian dari Kepatuhan Kepada Negara

Dalam setahun belakangan, pasar pelumas di tanah air sedang ramai mengenai penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk seluruh pelumas yang dipasarkan di Indonesia. SNI ini kemudian mendapatkan pro dan kontra dari berbagai kalangan, namun akhirnya semua pelumas memang wajib menyantumkan cap SNI.  

Direktur Pelumas PT Shell Indonesia, Dian Andyasuri, menjelaskan hampir seluruh produk pelumas Shell di Indonesia sudah dilengkapi dengan cap SNI. Menurutnya ini penting karena bagi perusahaan energi tersebut, SNI adalah sebuah bentuk kepatuhan terhadap negara.    "Kamu lebih ke arah Shell secara global selalu mempunyai prinsip mematuhi hukum dan peraturan negara. Jadi SNI adalah peraturan di negara kita, sudah ada peraturannya, jadi kami ikuti," ungkap Dian Andyasuri Rabu (20/6/2019) di Panhead Jakarta Selatan.     

Pelumas milik Shell juga mengakui tidak ada masalah dengan standar kualitas yang ditetapkan oleh SNI. Mereka akui bahwa standar pelumas yang mereka memiliki juga sudah memenuhi standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga tidak perlu banyak perubahan yang dilakukan untuk memenuhi SNI. Bahkan dia menerangkan di Indonesia kini terdapat 99 varian pelumas untuk berbagai kebutuhan dari Shell. Dan dia memastikan seluruh pelumas untuk sepeda motor dan mobil sudah lolos SNI.   "Kalau bisa dibilang kami memenuhi SNI. Tapi apakah itu lebih (dari standar yang ditetapkan)? Mungkin sebagian lebih dari kebutuhannya tapi yang pasti sudah sesuai dan memenuhi SNI. Sudah di audit karena kalau mau mendapatkan SNI harus di audit terlebih dahulu," sambungnya.

Pemberlakuan SNI pelumas ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib. Permenperin Nomor 25 Tahun 2018 telah diundangkan pada 10 September 2018 dan berlaku pada 10 September 2019.  Ini artinya, semua pelumas yang ada di Indonesia wajib dilabeli dengan SNI sebelum 10 September 2019. Bila menghitung kondisinya saat ini, masih ada waktu sekitar tiga bulan untuk mengurus label SNI.    Sejumlah merek pelumas seperti Pertamina dan Federal juga mengakui tidak ada masalah dengan penerapan SNI. Bahkan mereka juga sudah menerapkan SNI ini di produk-produk pelumasnya.

Link: https://www.medcom.id/otomotif/motor/akWVZvqb-sni-pelumas-bagian-dari-kepatuhan-kepada-negara