Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Kembali Raih WTP dari BPK

  • Rabu, 29 Mei 2019
  • 2293 kali

Untuk ketujuh kalinya, setelah sebelumnya meraih predikat yang sama dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Standardisasi Nasional (BSN) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan tahun 2018. 

Capaian ini terungkap dalam acara Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2018 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2018 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/5/2019) yang dihadiri oleh Sekretaris Utama BSN, Puji Winarni.

BSN mendapatkan predikat WTP tahun 2011, 2012, 2013, 2014, 2016, 2017, 2018. BPK merupakan Lembaga Negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Setiap tahun, lembaga ini melakukan audit terhadap laporan keuangan kementerian/ lembaga. WTP merupakan predikat tertinggi yang disajikan secara wajar dengan kriteria sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sistem pengendalian internal serta tindak lanjutnya.

Terkait dengan hal ini, Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum (PKU) BSN, Mochammad Beni Nugraha menyampaikan, “Proses yang dilalui untuk mendapatkan predikat WTP adalah dengan penerapan sistem akuntansi pemerintah, kemudian proses audit selama 2 minggu oleh BPK, dimulai pengecekan kebenaran dokumen, perhitungan yang benar, dokumen pendukung, keaslian dokumen, full disclosure, dan dapat dipertanggungjawabkan apa yang BSN sampaikan, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga Pelaksanaan audit dari internal BSN.”

WTP 2019WTP adalah penilaian tertinggi untuk laporan keuangan yang transparan, dapat diakui kebenarannya, dan sesuai sistem akuntansi pemerintah. Dampak WTP bagi BSN adalah mendapatkan penilaian zona integritas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia serta mendapatkan penilaian baik dan apresiasi pemerintah pada saat penyusunan anggaran BSN. WTP sifatnya sudah diwajibkan untuk Lembaga Pemerintah dan hampir seluruh lembaga di bawah koordinasi Kemenristekdikti sudah pernah mendapatkan predikat WTP.

Strategi BSN untuk terus memperoleh predikat WTP di tahun-tahun berikutnya adalah dengan melakukan koordinasi sebulan sekali dengan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pertemuan dengan PPK ini turut mengundang narasumber dari Kementerian Keuangan untuk sosialisasi tentang aturan-aturan yang baru. Selain itu, strategi dilakukan dengan membuka sistem Sipakar serta pembinaan verifikator dengan mengundang narasumber yang kompeten dari Kemenkeu dengan melibatkan Eselon 3 dari Biro PKU khususnya bagian keuangan untuk turut memantau proses verifikasi.

WTP adalah bagian dari perjanjian kinerja khususnya Biro PKU, sehingga perlu strategi yang matang sebagai bagian dari program untuk melakukan langkah-langkah dalam rangka mendapatkan predikat WTP. Bagi Rekan-rekan CPNS perlu dilakukan sosialisasi pengenalan WTP dalam format seminar yang dilengkapi dengan buku saku tentang WTP. (Pja – Humas).