Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Uji Beban Jabatan Fungsional Analis Standardisasi

  • Rabu, 15 Mei 2019
  • 4101 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengusulkan pembentukan jabatan fungsional Analis Standardisasi guna memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang profesional dengan spesialisasi khusus di bidang standardisasi.  Sebagai bagian dari realisasi pembentukan jabatan tersebut, BSN melakukan Uji Beban Jabatan Fungsional Analis Standardisasi pada Rabu (15/05/2019) di Jakarta.

Uji Beban (1)

“Pembentukan jabatan fungsional Analis Standardisasi dilaksanakan untuk memberikan kejelasan karir bagi SDM di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian,” demikian disampaikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum BSN, Iryana Margahayu saat membuka acara. Menurut Iryana, uji beban jabatan fungsional Analis Kepegawaian merupakan bagian dari upaya mewujudkan ASN dengan spesialisasi khusus di bidang standardisasi yang profesional.

Dalam kegiatan tersebut, peserta yang terdiri dari pegawai BSN, diminta untuk mengisi formulir uji beban berkenaan dengan kegiatan di lingkup pekerjaan sehari-hari yang selama ini dilakukan, termasuk usulan lain nama jabatan Analis Standardisasi.

Terkait dengan tujuan dari uji beban, Asdep Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karir SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Aba Subagja menjelaskan, “Forum ini bertujuan untuk memotret uraian tugas dan bobot. Karena syarat jabatan yang terbentuk harus ada bobot, uraian tugas, nomenklatur, dan syarat jabatan. Jabatan dibuat sebagai suatu sistem karir.”

Sebelum pelaksanaan uji beban, Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara, Aidu Tauhid, menjelaskan tentang pedoman penyusunan dimulai dari kuesioner uji petik, dilanjutkan dengan tabulasi, validasi penerbitan angka kredit, mediasi, penerbitan Permen PAN, Juklak, Juknis, naskah akademik, dan matrik butir kegiatan.

Melalui Uji Beban Jabatan Fungsional Analis Standardisasi diharapkan terwujud SDM di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian yang mampu menjalankan perannya berdasarkan pada kompetensi khusus dan profesionalisme sesuai dengan kode etik profesi. (Pja).

 




­