Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Sosialisasikan Aplikasi SPPT SNI kepada LSPro

  • Selasa, 30 April 2019
  • 13209 kali

Badan Standardisasi Nasional melalui Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian mengadakan sosialisasi tentang aplikasi pengajuan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) pada Senin (29/4)  di Jakarta. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi mengenai mekanisme terbaru yang telah dikembangkan oleh BSN terkait dengan penerapan standar dan penilaian kesesuaian untuk disampaikan kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang sudah diakreditasi oleh KAN.

Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuiaian, Konny Sagala  dalam sambutannya memberikan gambaran singkat bagaimana keadaan SNI yang ada di masyarakat, bahwa masih banyak produk yang belum memenuhi SNI secara 100 persen persyaratan SNI. “LSPro jika sudah memberikan sertifikasi kepada klien, namun di lapangan ternyata produknya tidak memenuhi khususnya untuk SNI sukarela, bisa menurunkan kredibilitas SPPT SNI yang sudah diterbitkan.  Oleh karena itu, kedepannya akan ada monitoring penerapan SNI untuk evaluasi penerapan SNI.” ujar Konny.

Kegiatan yang dihadiri oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dari berbagai daerah di Indonesia ini membahas tentang mekanisme pengajuan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI). Tata cara penggunaan tanda SNI diatur dalam Peraturan Kepala BSN No.2 Tahun 2017. Perusahaan yang ingin produknya disertifikasi mengajukan aplikasi ke LSPro dan mengikuti proses sertifikasi yang ada di LSPro. Setelah produk sudah diuji oleh LSPro, maka selanjutnya LSPro menerbitkan sertifikat kesesuaian yang menyatakan bahwa produk tersebut sudah sesuai dengan persyaratan SNI yang diterapkan. Barulah klien dapat mengajukan SPPT SNI kepada BSN.

Proses pengajuan SPPT SNI dilakukan secara online melalui fitur pengajuan SPPT SNI yang terdapat dalam aplikasi barang ber-SNI atau si bangbeni. Bangbeni ini merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh BSN untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang ingin mencaritahu mengenai barang ber-SNI, mengajukan SPPT SNI, hingga melaporkan jika ada produk yang diindikasikan melanggar ketentuan SNI. Aplikasi bangbeni dapat diunduh melalui Play Store di Android atau dapat diakses melalui situs bangbeni.bsn.go.id.

Untuk mempercepat proses, SPPT SNI dapat diajukan oleh LSPro yang menangani sebagai satu rangkaian layanan proses sertifikasi produk SNI. Pemohon mengajukan SPPT SNI dengan memasukkan nomor sertifikat kesesuaian kemudian mengisi identitas lengkap beserta dengan wilayah pemasaran yang menjadi target dari pemohon. BSN akan melakukan verifikasi terhadap kesesuaian data.  jika semua dinyatakan sesuai maka SPPT SNI akan diterbitkan dalam bentuk digital lengkap dengan tanda tangan digital dari Kepala BSN dan dikirimkan melalui email kepada pemohon.

Dalam kesempatan yang sama, LSPro yang hadir diajak untuk mencoba dan mempraktekkan secara langsung cara mengajukan SPPT SNI dengan aplikasi bangbeni.bsn.go.id ini dengan didampingi oleh BSN. Diharapkan agar acara ini dari LSPro dapat memberi masukan dan informasi untuk perbaikan sistem dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian sehingga tercipta sinergi antara BSN dengan LSPro. (tyo)