Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN: Inovasi Perlu Didukung SNI

  • Kamis, 25 April 2019
  • 2365 kali

Hadirnya era revolusi industri 4.0 membuka peluang bagi Indonesia untuk berkreasi dan berinovasi menghasilkan karya-karya bermutu yang dapat meningkatkan daya saing bangsa. Karya inovatif tersebut hanya dapat diterima oleh pasar bila dapat dibuktikan secara obyektif tidak membahayakan keamanan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.

 

Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia merupakan acuan mutu bagi produk barang atau jasa. Penerapan SNI akan memberikan jaminan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan fungsi lingkungan atas suatu produk yang dihasilkan.

 

Sebagai bagian dari usaha untuk mensosialisasikan pentingnya standardisasi dan penilaian kesesuaian dalam inovasi serta peningkatan daya saing bangsa, Badan Standardisasi Nasional (BSN) berpartisipasi dalam kegiatan Pameran Indonesia Science Day 2019 dengan menghadirkan informasi seputar SNI serta inovasi mainan anak yang sesuai dengan SNI di Gedung PP-IPTEK, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, pada 25 – 28 April 2019.

 

“Standar merupakan platform bagi inovasi,” demikian disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi BSN, Nasrudin Irawan, pada Kamis (25/04/2019), di Jakarta.

 

Nasrudin mengungkapkan, di dalam siklus inovasi, yang diawali dari penggalian ide sampai diterimanya produk oleh pasar, standardisasi tidak hanya memiliki peran sebagai gerbang keberterimaan produk tersebut oleh pasar. Standardisasi bahkan dapat memberikan kontribusi efisiensi proses penciptaan inovasi sejak tahapan penggalian ide untuk pengembangan inovasi.

 

“Standar produk yang digunakan sebagai acuan regulasi maupun standar produk yang terbukti diterima oleh pasar dapat digunakan sebagai referensi dalam tahapan penggalian ide inovasi produk terkait,” imbuh Nasrudin.

 

Salah satu produk yang terus mengalami inovasi adalah mainan anak. Tentu, demi menjamin keamanan dan keselamatan konsumen, BSN telah menetapkan beberapa SNI tentang Mainan Anak. Sebagian SNI tersebut telah diadopsi Kementerian Perindustrian ke dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/4/2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara wajib, dengan perbaikan pertama di Peraturan Menteri Perindustrian No 55/M-Ind/PER/11/2013 dan perbaikan kedua di Peraturan Menteri Perindustrian No. 111/M-Ind/PER/12/2015.

 

“Salah satu poin dalam perubahan peraturan tersebut adalah adanya pengecualian pemberlakuan wajib,” jelas Nasrudin. Dalam peraturan terbaru, pemberlakuan SNI mainan secara wajib dikecualikan bagi:

  1. Mainan impor dengan jenis produk dan nomor tarif/HS Code di luar ketentuan sebagaimana dimaksud, dan/atau
  2. Mainan dengan jenis produk dan nomor tarif/HS Code sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), apabila
  •   digunakan sebagai contoh uji penerbitan SPPT-SNI,
  •   memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan teknis penelitian dan pengembangan (model skill), dan/atau
  •   memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan khusus.

 

Dalam Peraturan Menteri tersebut, definisi mainan adalah setiap produk atau material yang dirancang  atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 tahun ke bawah. Dengan adanya peraturan tersebut, maka produk mainan anak yang beredar di pasar Indonesia harus memenuhi SNI.

 

SNI Mainan Anak yang diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian meliputi

(1) SNI ISO 8124 – 1:2010, Keamanan mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis;

(2) SNI ISO 8124 – 2:2010, Keamanan mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar;

(3) SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan mainan – Bagian 3:Migrasi unsur tertentu;

(4) SNI ISO 8124-4:2010, Keamanan mainan – Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di  dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal;

(5) SNI IEC 62115:20111 Mainan elektrik- Keamanan;

(6) SNI 7617:2010 Tekstil - Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian bayi dan anak, serta

(7) EN 71-5 Chemical toys (sets) other than experimental sets.

 

“Zat warna azo karsinogen merupakan zat warna sintetik yang dapat menyebabkan kanker pada manusia. Tidak dapat dibayangkan apabila anak kita terkena penyakit kanker akibat menjilat mainan yang menggunakan zat tersebut. Itulah sebabnya dalam mainan anak juga tidak diperkenankan adanya zat warna azo karsinogen,” papar Nasrudin.

 

Sampai saat ini tercatat sudah ada 160 pelaku usaha dengan lebih dari 90 merk yang mengantongi sertifikat SNI. Salah satu industri penerap mainan anak yang konsisten menerapkan SNI adalah PT Sinar Harapan Plastik (PT SHP), sebuah perusahaan manufaktur plastik injection yang memproduksi mobil-mobilan dan sepeda mainan tunggang berbahan baku plastik, bermerek SHP TOYS untuk dipasarkan di dalam Negeri dan WINNY WILL untuk dipasarkan di luar Negeri.

 

Berawal dari penerapan ISO 9001:2008 tentang Sistem Manajemen Mutu, PT SHP ingin membesarkan perusahaannya dengan sistem. “Dengan menggunakan sistem, maka usaha kami besar. Dengan sistemlah, produksi akan meningkat dan efisien,” ujar Direktur Utama PT SHP yang juga selaku Wakil Sekjen Asosiasi Produsen Mainan Indonesia (APMI), Harry Tio. Pada awalnya, banyak tantangan yang dihadapi PT SHP dalam menerapkan SNI. “Contohnya, terjadi penolakan dari karyawan, karena mereka keberatan dengan aturan dalam pekerjaan, seperti mencatat apa yang kamu kerjakan, dan kerjakan apa yang kamu catat. Namun, melalui sistem kami mampu mengubah budaya kerja perusahaan guna meningkatkan produksi dan kemajuan perusahaan,“ papar Harry.

 

“Kemudian pada tahun 2013, kami berkeinginan untuk menerapkan SNI mainan anak, walaupun saat itu belum diberlakukan wajib,” ujar Harry. Namun, saat itu PT SHP direkomendasikan untuk menunggu peraturan Kemenperin terkait SNI wajib mainan anak. Akhirnya, barulah pada tahun 2014, PT SHP dapat menerapkan SNI mainan anak.

 

Dengan menerapkan SNI, PT SHP terus berinovasi dan mempertajam kreasi dalam industri mainan di Indonesia. “Kami terus berinovasi dan mempertajam kreasi, sehingga kami dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan aman bagi anak-anak Indonesia,” ujar Harry. Konsistensi PT SHP dalam menerapkan SNI pun membuahkan hasil nyata. Dalam empat tahun terakhir, PT SHP selalu meraih penghargaan SNI Award. “Penghargaan SNI Award makin meningkatkan kepercayaan konsumen kepada kami, dan makin menambah semangat kami dalam berkarya. Hasilnya, penjualan produk mainan kami meningkat,” ujar Harry. (humas)