Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Gubernur Sumsel Instruksikan Penyajian Pempek Palembang ber-SNI dan Halal

  • Senin, 08 April 2019
  • 5050 kali

Di tengah-tengah acara Sosialisasi SNI Award 2019 di Palembang (2/4/2019), personel Kantor Layanan Teknis Badan Standardisasi Nasional (BSN) wilayah Palembang, Haryanto, menerima pesan WA dari Yenni Anggraeni, Ketua Asosiasi Pengusaha Pempek Palembang (ASPPEK) tentang Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Tentang Penggunaan Pempek Palembang.

 

Surat Edaran dengan nomor: 016/SE/PERIND/2019 tanggal 28 Maret 2019, ditujukan kepada seluruh Pimpinan Instansi Pemerintah dan Swasta di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

 

Adapun petikan Surat Edaran Gubernur Sumsel sebagai berikut:

 

Dalam rangka mendorong dan peningkatan produksi dalam negeri dan kedaulatan pangan serta pertumbuhan dan pengembangan Industri Kecil dan Menengah Produk Pangan Khas Sumatera Selatan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

 

1. Industri Kecil dan Menengah Produk Pangan Khas Sumatera Selatan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian di Sumatera Selatan ;

 

2. Sebagai upaya untuk meningkatkan penumbuhan dan pengembangan ekonomi kerakyatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memandang perlu untuk menggalakkan Program Penggunaan Produk Pangan Khas Sumatera Selatan khususnya di lingkungan Instansi Pemerintah dan Swasta di Sumatera Selatan;

 

3. Salah satu produk pangan Khas Sumatera Selatan adalah Pempek Palembang. Pada tanggal 17 Oktober 2014, Pempek ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Cita rasa pempek khas asli Palembang dibuat oleh Wong Palembang.

 

4. Sehubungan dengan hal tersebut, diinstruksikan untuk menyajikan Pempek Palembang pada penyelenggaraan pertemuan atau rapat maupun sebagai Oleh - Oleh Khas Sumatera Selatan. Pilihlah Pempek yang telah memiliki Sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Sertifikat Halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia).

 

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

GUBERNUR SUMATERA SELATAN,


ttd

H. Herman Deru

 

(klt_palembang)