Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kompetensi Asesor Jadi Salah Satu Kunci Keberhasilan Akreditasi

  • Rabu, 27 Maret 2019
  • 3687 kali

Sejak ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 1992, Komite Akreditasi Nasional (KAN) terus berkembang untuk memberikan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian secara objektif dan tidak memihak. Sampai akhir 2018 terdapat 2019 LPK yang sudah diakreditasi KAN. Terdiri dari 1742 laboratoium dan lembaga inspeksi, serta 277 lembaga sertifikasi.

 

“Ini menjadi tanggung jawab kita semua untuk terus memelihara kompetensi mereka melalui kegiatan on site assessment, baik itu akreditasi awal, re-akreditasi, maupun surveillance. Termasuk witness assessment, karena sekarang, di ISO/IEC 17011:2017 witness assessment menjadi suatu kata kunci yang sangat ditekankan,” ujar Deputi Bidang Akreditasi BSN selaku Sekretaris Jenderal Komite Akreditasi Nasional (KAN), Kukuh S. Achmad saat membuka "Sosialisasi Dokumentasi Mutu KAN Sesuai ISO/IEC 17011:2017" pada Selasa, 26 Maret 2019 di Jakarta. Acara ini dihadiri oleh 200 asesor dan anggota panitia teknis KAN.

 

Berdasarkan data, hingga Maret 2019, jumlah asesor KAN ada 956 orang dan tenaga ahli sejumlah 550 orang. Dalam kesempatan ini, Kukuh pun menjelaskan bahwa dalam ISO/IEC 17011:2017, sebagai persyaratan badan akreditasi, dipersyaratkan tentang kompetensi orang-orang yang mengoperasikan akreditasi berdasarkan level tanggung jawabnya atau tugas dan fungsinya. “Sebagai asesor yang melakukan on site assessment, dari 13 persyaratan kompetensi, bapak – ibu harus memiliki seluruh kompetensi yang dipersyaratkan,” jelas Kukuh. Contohnya, Kukuh melanjutkan, bapak – ibu sebagai asesor harus mempunyai kemampuan berkomunikasi dengan semua level orang yang ada di LPK, baik berbicara dengan top management, middle management, maupun dengan operatornya.

 

Forum ini juga menghadirkan para direktur KAN untuk memaparkan kebijakan-kebijakan KAN, khususnya yang terkait ISO/IEC 17011:2017. Direktur Akreditasi Laboratorium, Fajarina Budiantari memaparkan kebijakan KAN U-01 (Syarat dan Aturan Akreditasi LPK); Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi, Donny Purnomo menjelaskan kebijakan KAN U-02 (Kategori Temuan); dan Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi, Triningsih Herlinawati, menerangkan kebijakan KAN U-03 (Penggunaan simbol akreditasi KAN) dan KAN U-04 (Kebijakan Penggunaan Tanda Gabungan IAF MLA - ILAC MRA). Diharapkan, dengan sosialisasi ini, para peserta dapat meningkatkan kompetensinya dan dapat selalu konsisten serta imparsial dalam melaksanakan tugasnya. (ald-Humas)