Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sharing Knowledge SNI ISO 17065 dan SNI ISO/IEC 17067 di Lingkungan BSN

  • Senin, 25 Maret 2019
  • 8770 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyelenggarakan kegiatan Sharing Knowledge di Lingkungan BSN yang membahas mengenai Pengenalan SNI ISO 17065:2012 dan SNI ISO/IEC 17067:2013 pada Senin (25/03/2019). Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pusat Riset dan Pengembangan SDM BSN ini bertempat di Ruang Rapat Utama BSN, Jakarta. Sharing knowledge dibuka oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum BSN, Iryana Margahayu. Menurut Iriana, “Kegiatan sharing knowledge seperti ini harus sering dilakukan sebagai sarana untuk pemahaman knowledge yang lebih menyeluruh, tidak hanya mempelajari knowledge di unitnya masing-masing.”

Materi disampaikan oleh Kepala Seksi Sistem Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi BSN, Dohana Viskhurin Femina. Materi yang disampaikan adalah terkait SNI ISO 17065 Penilaian kesesuaian – Persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa serta SNI ISO/IEC 17067 Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikasi Produk dan Panduan Skema Sertifikasi Produk.

Untuk bisa memberikan layanan sertifikasi, sebuah lembaga sertifikasi harus sudah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Untuk bisa terakreditasi, lembaga sertifikasi harus memenuhi berbagai persyaratan yang meliputi persyaratan umum, persyaratan struktur, persyaratan sumberdaya, persyaratan proses, dan persyaratan sistem manajemen. Selain memenuhi persyaratan, lembaga sertifikasi juga harus kompeten, tidak berpihak, bertanggung jawab, terbuka, merespon terhadap keluhan, dan menjamin kerahasiaan.

Selain itu, pelaksanaan proses akreditasi untuk lembaga sertifikasi secara garis besar ditunjukkan pada informasi sebagai berikut :

• Seleksi -> permohonan akreditasi, evaluasi kelengkapan permohonan, evaluasi ketersediaan sumber daya, persiapan asesmen.
• Determinasi -> evaluasi dokumentasi bukti kesesuaian, asesmen.
• Review -> evaluasi hasil asesmen, pengambilan keputusan.
• Attestasi -> sertifikat akreditasi, lingkup akreditasi.

Kegiatan ditutup dengan harapan seluruh karyawan dapat peningkatan pemahaman terkait proses-proses yang ada terkait Akreditasi dan Sertifikasi.(PJA/TYO)