Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pentingnya Regulasi, GMP dan HACCP Dalam Hotel Dan Restoran Untuk Meningkatkan Daya Saing

  • Senin, 26 Oktober 2015
  • 16276 kali

Dalam era globalisasi saat ini, dunia bisnis menghadapi persaingan yang ketat. Tak terkecuali dengan bisnis perhotelan dan restaurant. Untuk itu, hotel dan restoran di Indonesia harus memiliki daya saing  untuk bersinergi dengan kompetitor. Maka, usaha hotel dan restoran di Indonesia harus memenuhi persyaratan dan ketentuan, yaitu wajib memiliki sertifikat dan memenuhi persyaratan sertifikasi usaha hotel dan restoran. Dengan kata lain, usaha hotel dan restoran harus disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (LSU Bidang Pariwisata)

 

Untuk itu, Dalam rangkaian seminar Refreshment Asesor Akreditasi Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata hari kedua (21/10/15), Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Standardisasi Nasional (PALS BSN) menghadirkan Dra. Deksa Presiana, Apt. MKes sebagai narasumber untuk membawakan materi berjudul Regulasi, GMP dan HACCP terkait hotel dan restoran, di jakarta

 

 

Dalam kesempatan ini, Deksa menekankan bahwa para pelaku usaha di bidang perhotelan dan restoran harus memenuhi regulasi yang terkait dengan hotel dan restoran, termasuk di dalamnya adalah regulasi pangan seperti yang tercantum dalam UU No.18 tahun 2012.

 

Kemudian, Deksa juga menjelaskan tentang pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sebagai bentuk penerapan Good Manufacturing Practices (GMP), sehingga dapat menghasilkan pangan yang layak, bermutu, aman dikonsumsi, dan sesuai dengan tuntutan konsumen baik konsumen domestik  maupun internasional.

 

 

Adapun elemen-elemen yang terdapat dalam CPPOB adalah (1) lokasi dan lingkungan produksi, (2) bangunan dan fasilitas, (3) peralatan produksi, (4) suplai air / sarana penyedia air, (5) fasilitas dan kegiatan higiene, sanitasi, (6) kesehatan dan higiene karyawan, (7) pemeliharaan dan program higiene sanitasi, (8) penyimpanan, (9) pengendalian proses, (10) pelabelan pangan, (11) pengawasan oleh penanggung jawab, (12) penarikan produk, (13) pencatatan dan dokumentasi, serta (14) pelatihan karyawan. Setelah memenuhi elemen-elemen cppob, maka produk akhir yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan

 

 

Selain memaparkan tentang CPPOB, Deksa juga memaparkan Analisa Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis, atau yang lebih dikenal dengan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP). HACCP merupakan suatu alat manajemen untuk memproteksi rantai suplai pangan dan proses produksi dari kontaminasi bahaya mikrobiologis, kimia dan fisik, sehingga dapat meminialisir resiko bahaya keamanan pangan. Deksa menekankan kepada para asesor bahwa HACCP merupakan hal yang sangat penting, karena keamanan pangan merupakan hal yang tidak dapat ditawar. (ald/humas).