Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Standar Nasional Indonesia Mengenai Nanoteknologi sedang Dirancang

  • Rabu, 21 September 2011
  • 4575 kali


Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengadakan pertemuan dengan para Panitia Teknis yang diundang untuk melakukan Rapat Konsensus mengenai Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Nanoteknologi. Melalui Panitia Teknis 07-03 yang berfokus pada bidang Nanoteknologi yang diselenggarakan selama dua hari mulai tanggal 19-20 September, di Hotel Sofyan, Jakarta.


Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan pembahasan Nanoteknologi – istilah dan definisi yang berhubungan dengan objek partikel nano, serat nano dan pelat nano, yang kesemuanya merupakan adopsi identik dari ISO/TS 27687:2008 dengan judul Nanotechnologies – Terminology and definitions for nano-objects – Nanoparticle, nanofibre and nanoplate.

Rachman Mustar, membuka acara pertemuan pembahasan RSNI pada hari ini. Konsensus pembahasan mengenai Nanoteknologi ini, dihadiri oleh anggota panitia teknis yang berasal dari Pusat Teknologi Material-BPPT, Sentral Teknologi Polimer (STP-BPPT), Balai Besar Keramik, Kementerian Perindustrian, Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI-Kem. Perindustrian), Pusat Penelitian Kalibrasi, Instrumentasi, Metrologi-LIPI, serta dari Pusat Perumusan Standar BSN. Mengundang juga dari Ketua Group Riset Advance Material and Composite – PPF LIPI, sebagai Ketua Panitia Teknis.

Banyak negara memprediksi bahwa aplikasi nanoteknologi akan meliputi semua bidang kehidupan dan akan memungkinkan secara dramatis untuk diwujudkan dalam bidang komunikasi, kesehatan, manufaktur, material dan teknologi berbasis ilmu pengetahuan, dimana  kebutuhan nyata akan timbul untuk menyediakan industri dan penelitian dengan alat-alat sesuai dalam membantu pengembangan dan penerapan teknologi tersebut. Pada  bidang nanoteknologi, peneliti terinspirasi  penamaan bahan dengan bantuan mikroskop oleh bentuk benda yang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari meskipun ukuran fisik jauh lebih kecil. Awalan, nano-, sering  ditambahkan untuk menunjukkan ukuran kecil objek.

Untuk membuat standar secara universal, dokumen ini meliputi istilah terminologi dan definisi yang digunakan dalam ilmu pegetahuan nano dan nano teknologi  terkait partikel pada skala-nano. Pembahasan istilah standar Nanoteknologi ini, berdasarkan RSNI ISO/TS 80004-1:2010 dan RSNI ISO/TS 80004-3:2010.

Pada pertemuan kedua, yaitu pada hari Selasa (20/09), dilokasi yang sama. berdasarkan rapat konsensus selama dua hari tersebut, para panitia teknis menetapkan 6 judul yang telah disepakati, yaitu:

• RSNI ISO/TS 27687:2008  mengenai “Nanoteknologi – Istilah dan Definisi Objek Nano – Partikel Nano, Serat Nano, Pelat Nano”

• RSNI ISO/TS 8004-1:2010 mengenai “Nanoteknologi – Kosakata - Bagian 1 : Istilah Utama”

• RSNI ISO/TS 8004-3:2010 mengenai “Nanoteknologi – Kosakata – Bagian 3 : Objek Nanokarbon”

• RSNI ISO/TS 10867:2010 mengenai “Nanoteknologi : Karakterisasi Tabung Nanokarbon Berdinding Tunggal Menggunakan Spektroskopi Fotoluminasi Inframerah Dekat”

• RSNI ISO 29701:2010 mengenai “Nanoteknologi – Uji Endotoksin pada Sampel Material Nano dalam Sistem Invitro – Uji”

• RSNI ISO/TR 11360:2010 mengenai “Nanoteknologi – Metodologi Klasifikasi dan Penggabungan Material Nano"

Kesepakatan  enam judul ini diambil berdasarkan hasil rapat konsensus, dimana dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota dari panitia teknis.

Walaupun sudah ditetapkan 6 judul mengenai RSNI Nanoteknologi, hal ini belum selesai. Masih ada beberapa proses lagi yang harus dilakukan oleh anggota panitia teknis, sehingga RSNI Nanoteknologi menjadi standar SNI. Diharapkan RSNI Nanoteknologi dapat rampung, sehingga dapat berguna bagi para stakeholder dan perkembangan teknologi di Indonesia. (Rul)