Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sinergi BSN – BIG: Dukung Sertifikasi Tenaga Kerja Informasi Geospasial

  • Jumat, 11 Agustus 2017
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) memfasilitasi pelaksanaan pembuktian kompetensi person dengan melakukan akreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17024:2012 (Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Personel) kepada lembaga independen yang kredibel dan memiliki kompetensi terkait Informasi Geospasial. Hal ini dipaparkan oleh Kepala BSN, Bambang Prasetya dalam rangkaian kegiatan Konsensus Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Informasi Geospasial (KKNI-IG) di Sari Pan Pacific, Jakarta pada Selasa (01/08/17).