Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

F.A.Q.

Informasi Layanan Kalibrasi dan Pengukuran

  • 1
    Apakah BSN melayani kalibrasi alat ukur?

    Ya, BSN melalui Deputi Bidang SNSU memberikan pelayanan kalibrasi dan pengukuran untuk alat ukur.

  • 2
    Apakah alat ukur yang akan dikalibrasi di Lab SNSU, dapat dikirim dengan ekspedisi

    Ya, alat ukur yang telah dinyatakan diterima pada aplikasi sparta, maka dapat dilakukan penyerahan alat sesuai tanggal yang telah ditetapkan, baik dengan pengantaran oleh pelanggan secara langsung atau dapat menggunakan jasa ekspedisi

  • 3
    Kemanakah pelanggan harus mengirimkan alat ukur yang akan dikalibrasi?

    Alat ukur dapat dikirimkan ke alamat
    LABORATORIUM STANDAR NASIONAL SATUAN UKURAN BSN
    Kompleks Puspiptek, Gedung 420, Setu, Tangerang Selatan 15314 - Banten Indonesia
    Telp. 021- 7560533, 7560534, 7560571
    Fax. 021-7560568, 7560064

  • 4
    Berapakah biaya kalibrasi?

    Biaya kalibrasi setiap alat berbeda, seluruh biaya kalibrasi tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2019

  • 5
    Apakah Laboratorium SNSU memiliki kontak telpon yang dapat langsung dihubungi?

    Pelanggan dapat langsung menghubungi WhatsApp melalui nomor: +62 857-8085-7833

  • 6
    Apakah laboratorium SNSU memiliki jam operasional layanan?

    Ya, pelanggan dapat mengantarkan dan mengambil alat ukur setiap hari Senin - Kamis, pada jam 08.00 - 15.30 WIB dan Jumat pada jam 08.00 - 16.00 WIB

  • 7
    Apakah hasil kalibrasi Laboratorium SNSU diterima secara internaasional?

    Laboratorium SNSU sebagai National Metrology Isntitute (NMI) memiliki tugas untuk menjamin ketertelusuran pengukuran ke Sistem Internasional (SI). Untuk beberapa lingkup, Labotarorium SNSU telah diakui keberterimaan hasil pengukuran melalui CIPM MRA - BIPM

  • 8
    Bagaimana proses pembayaran layanan kalibrasi?

    Seluruh tagihan biaya kalibrasi, dapat dilihat pada aplikasi sparta.bsn.go.id. Selanjutnya pelanggan dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan kode billing tersebut, di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia

  • Notifikasi Dan Enquiry Point TBT-WTO

    • 1
      Apa tujuan diterapkannya Perjanjian WTO TBT ?

      Yang menjadi tujuan perlunya diterapkan Perjanjian TBT WTO adalah:

      1. Jaminan terhadap kualitas produk ekspor
      2. Perlindungan terhadap keselamatan atau kesehatan manusia, hewan, tumbuhan dan fungsi lingkungan hidup
      3. Pencegahan praktek-praktek kecurangan (deceptive practices) dalam perdagangan.
    • 2
      Apa saja prinsip TBT WTO ?

      Prinsip-prinsip Perjanjian TBT WTO adalah :

      -  Non diskriminasi

      -  Pencegahan hambatan perdagangan yang tidak perlu

      -  Harmonisasi

      -  Ekivalensi

      -  Mutual recognition

      -  Transparansi

    • 3
      Salah satu prinsip dalam Perjanjian TBT WTO adalah transparansi, apa maksudnya?

      Dalam TBT WTO yang dimaksudkan dengan transparansi adalah Negara anggota WTO Wajib:

      • menyampaikan pemberitahuan ke Sekretariat WTO mengenai administrasi Penerapan Perjanjian WTO TBT (article 15.2)
      • melakukan notifikasi
      • publikasi terhadap semua peraturan teknis dan prosedur penilaian kesesuaian
      • Membentuk Enquiry Point
    • Pemesanan Standar

      • 1
        Apakah saya bisa memesan beberapa SNI yang sama dengan watermark berbeda?

        Bisa. Untuk memesan 2 atau lebih SNI dengan nomor yang sama tetapi watermark berbeda, Anda harus melakukan 2 kali pemesanan atau sesuai jumlah SNI yang dipesan.

        Jika dalam pemesanan yang sama (nomor pemesanan sama) kemudian memesan 2 eksemplar atau lebih, maka WATERMARK kedua eksemplar tersebut SAMA, tidak bisa berbeda.

      • 2
        Bagaimana jika dokumen standar yang diterima tidak sesuai pesanan?

        Jika Anda mengalami kendala terkait pemesanan, termasuk jika dokumen SNI/Non-SNI yang diterima tidak sesuai dengan pesanan, silakan sampaikan hanya melalui e-mail: dokinfo@bsn.go.id

        Mohon sampaikan kronologi permasalahan atau kendala yang Anda alami, dengan disertakan bukti-bukti pendukung jika diperlukan, seperti;

        • Nomor pemesanan
        • Bukti pembayaran
        • dan bukti pendukung yang sesuai lainnya.

        Selanjutnya kami akan mengidentifikasi permasalahan Anda untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

      • 3
        Bagaimana jika dokumen SNI yang ingin saya pesan tersedia datanya di SISPK tetapi tidak tersedia di Pesta Online?

        Mohon dipastikan SNI yang Anda cari di SISPK statusnya "berlaku".

        Pesta Online hanya menampilkan dokumen SNI yang statusnya "berlaku". Jika status SNI di SISPK (sispk.bsn.go.id) "sudah tidak berlaku" maka tidak muncul sehingga tidak dapat dipesan melalui Pesta Online.

        Jika membutuhkan SNI yang statusnya tidak berlaku atau tidak muncul di Pesta Online, silakan mengirim e-mail ke dokinfo@bsn.go.id dengan menuliskan secara lengkap Nomor SNI dan Judul-nya.

      • SNI Award

        • 1
          Apa saja Persyaratan Peserta untuk mengikuti SNI Award?

          Organisasi menghasilkan produk (barang dan/atau jasa) di Indonesia dan telah beroperasi selama minimal 3 tahun; Organisasi tidak terlibat kasus pidana hukum dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; Organisasi bukan merupakan  Lembaga      Penilaian Kesesuaian (Laboratorium, Lembaga Inspeksi, dan Lembaga Sertifikasi); Organisasi menerapkan SNI, baik itu SNI sistem manajemen mutu SNI ISO 9001, dan atau SNI sistem manajemen lainnya (SNI ISO 27001, SNI ISO 22000, SNI ISO 14001, SNI ISO 50001, SNI ISO 31000, SNI ISO 26000, dll), dan atau menerapkan SNI pada produk (SPPT SNI). Untuk organisasi kecil, penerapan standar dibuktikan dengan kebijakan mutu dan sasaran mutu, termasuk bisnis prosesnya; Organisasi Pendidikan yang berbadan hukum ditandai dengan SK Kemenkumham; Organisasi Pendidikan terakreditasi institusi oleh BAN PT untuk perguruan tinggi*) dan BAN untuk organisasi pendidikan menengah minimal B, berlaku sekurang-kurangnya 2 tahun atau sejak tanggal 1 Maret 2017;  *) Disesuaikan dengan yang didaftarkan (institusi/fakultas untuk universitas dan institut; institusi/jurusan untuk politeknik dan akademi) 7.  Organisasi bersedia dilakukan evaluasi lapangan untuk verifikasi kriteria secara utuh 8.  Penerima Grand Platinum dapat mengikuti SNI Award setelah dua tahun menerima penghargaan Grand Platinum  

        • 2
          Kontak Sekretariat

          Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional Sekretariat SNI Award Gedung I BPPT Lantai 11 Jl. MH Thamrin No. 8 Jakarta 10340 Telp         : 021- 3927422 ext. 164 Fax           : 021- 3927527 Mail   : award@bsn.gid Web : http://www.bsn.go.id Kontak    : Mitha (0888 9119 888)                                  Info SNI (0812 3410 1101)  

        • 3
          Apakah yang dimaksud SNI Award?

          SNI Award adalah apresiasi bagi industri/perusahaan yang menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lainnya dalam kegiatan usahannya. Apresiasi diberikan dalam bentuk Penganugerahan SNI Award bagi perusahaan yang menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI), Peduli pada pengembangan standar, dan mempunyai kinerja yang baik.

        • 4
          Apa  saja Kategori Peserta  yang boleh mengikuti SNI Award ?

          Peserta SNI Award 2019 dibagi 12 kategori yaitu :

          1. Organisasi Kecil Jasa
          2. Organisasi Menengah Jasa
          3. Organisasi Besar Jasa
          4. Organisasi Kecil Barang
          5. Organisasi Menengah Barang Sektor Agro
          6. Organisasi Menengah Barang Sektor Logam Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika
          7. Organisasi Menengah Barang Sektor Kimia, Farmasi, Tekstil dan Pertambangan
          8. Organisasi Besar Barang Sektor Agro
          9. Organisasi Besar Barang Sektor Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika
          10. Organisasi Besar Barang Sektor Kimia, Farmasi, Tekstil dan Pertambangan
          11. Organisasi Pendidikan Tinggi
          12. Organisasi Pendidikan Menengah  

           

          KETERANGAN:

          1. Sektor SNI Award 2019
            1. Sektor Agro: makanan; minuman; hasil pertanian; perikanan; peternakan; perkebunan; dan lain-lain yang sejenis.
            2. Sektor Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika: kelistrikan; elektronika; alat kesehatan; baja; aluminium; besi; nikel; mesin dan perkakas; alat transportasi dan lain-lain yang sejenis.
            3. Sektor Kimia, Farmasi, Tekstil dan Pertambangan: produk kimia; pupuk; semen; karet dan produk karet; pulp dan kertas; tekstil dan produk tekstil; kulit dan produk kulit; produk kayu; plastik dan produk plastik; keramik; kaca; pertambangan dan lain-lain yang sejenis.  
          2. Kriteria Kelompok Usaha

          Kriteria kelompok usaha berdasarkan atas Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yaitu organisasi kecil, organisasi menengah dan organisasi besar.

          1.  Organisasi Kecil Organisasi yang menghasilkan barang/jasa dan memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

           

          2.  Organisasi Menengah Organisasi yang menghasilkan barang/jasa dan memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

           

          3.  Organisasi Besar Organisasi yang menghasilkan barang/jasa dan memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

        • 5
          Apa saja kriteria yang di nilai ?

          Kriteria penilaian  SNI Award sebagai berikut:

          A. KINERJA ORGANISASI

             1. Kepemimpinan dan Manajemen
             2. Fokus pada Pelanggan
             3. Pengembangan Sumber Daya
              4. Pengelolaan/Realisasi Produk

          B. AWARENESS TERHADAP SNI

          • Kebijakan organisasi di bidang standardisasi

          Upaya pimpinan perusahaan mengarahkan organisasi dalam menerapkan, mengembangkan dan mempromosikan standar, serta mengedukasi kepada pihak terkait.

          • Penerapan Standar

          Upaya perusahaan untuk secara konsisten menerapkan SNI dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesesuaian terhadap SNI.

          •  Pengembangan Standar

          Upaya perusahaan dalam partisipasi perumusan standar baru dan kaji ulang/revisi standar.

          •  Edukasi dan Promosi SNI

          Upaya perusahaan untuk melakukan edukasi dan promosi SNI.

          C. HASIL BISNIS

              1. Capacity Perusahaan

              2. Prospek Usaha

              3. Kinerja Keuangan Perusahaan

        • 6
          Bagaimana prosedur untuk mengikuti SNI Award ?

          Tahapan Prosedur mengikuti SNI Award Sebagai berikut : Lengkapi dokumen sebagai berikut :    Lembar Pendaftaran SNI Award    Pernyataan kelompok Industri/Perusahaan Peserta SNI Award    Pernyataan Tidak Terlibat Pelanggaran Hukum Peserta SNI Award  •  Kuesioner SNI Award  (sesuai kelompok industri/perusahaan)       Perusahaan Besar Barang       Perusahaan Besar jasa       Perusahaan Menengah Barang       Perusahaan Menengah Jasa       Perusahaan Kecil barang       Perusahaan Kecil Jasa     2. Info selengkapnya dan pengiriman dokumen yang telah dilengkapi ke Alamat  :     Sekretariat SNI Award       Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional Sekretariat SNI Award Gedung I BPPT Lantai 11 Jl. MH Thamrin No. 8 Jakarta 10340 Telp         : 021- 3927422 ext. 164 Fax           : 021- 3927527 Mail   : award@bsn.gid Web : http://www.bsn.go.id Kontak    : Mitha (0888 9119 888)                                  Info SNI (0812 3410 1101)  

‹ First  < 8 9 10 11 12 >  Last ›


Pertanyaan Umum



­