Badan Standardisasi Nasional

Buku Singkatan Nama Kota


Singkatan nama kota sangat penting untuk berbagai keperluan, diantaranya yang
bersifat praktis misalnya informasi yang merujuk pada jarak tertentu menuju suatu
kota. Selain itu untuk keperluan yang bersifat administratif misalnya untuk
menentukan kode nama kota yang dapat berupa singkatan hasil pemekaran daerah,
ataupun untuk keperluan transportasi, pengiriman pos maupun perhubungan. Agar
seluruh kepentingan tersebut dapat diselaraskan dengan mempergunakan kode
wilayah, maka BSN melalui Panitia Teknis 07-01 Informasi Geografi/Geomatika
menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) 7657:2010 Singkatan nama kota. Adapun
lingkup dari SNI ini adalah mengatur singkatan nama ibukota dari kabupaten / kota
yang ada diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan untuk nama
provinsi SNI ini mengacu pada ISO 3166-2:1998.
Untuk memudahkan pengguna dalam memanfaatkan SNI 7657:2010, maka Pusat
Informasi dan Dokumentasi Standardisasi BSN menyusun Buku Singkatan Nama Kota
dengan tujuan sebagai berikut:
1. Memudahkan berbagai pihak dalam memahami SNI 7657:2010 Singkatan
nama kota.
2. Mensosialisasikan penggunaan singkatan nama ibu kota kota dari kabupaten /
kota berdasarkan SNI 7657:2010 kepada pihak yang berkepentingan.
3. Menjadi panduan atau rujukan berbagai pihak terutama instansi yang selama
ini menggunakan singkatan nama ibu kota, dan bahkan nama kota untuk tujuan
sesuai dengan kewenangan instansi.
Singkatan nama kota ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti
Kementrian Dalam Negeri untuk keperluan penataan daerah di wilayah Indonesia,
Badan Pusat Statistik untuk keperluan terkait data statistik, Pos Indonesia untuk
keperluan penyeragaman kode wilayah terkait tujuan pengiriman dan Telekomunikasi
terkait dengan kode telekomunikasi.
Buku ini memuat singkatan 33 nama provinsi, 398 kabupaten, 93 kota, 1 kabupaten
administrasi, dan 5 kota administrasi.
Untuk singkatan nama provinsi, ISO 3166-2:1998 yang dijadikan sebagai acuan baru
memiliki 29 nama provinsi, sedangkan 4 provinsi hasil pemekaran belum diusulkan ke
sekretariat ISO untuk ditambahkan kedalam standar tersebut.


Pertanyaan Umum



­