Badan Standardisasi Nasional

Buletin Informasi SNI Terbaru Vol.1 No. 3


Standard Facing ASEAN Economic Community Pemberlakuan MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) menjadikan ASEAN steril terhadap aneka hambatan, baik tarif maupun non-tarif termasuk penerapan regulasi yang mempengaruhi kelancaran perdagangan barang dan jasa di  kawasan ASEAN. Regulasi dimaksud bisa berupa pajak atau bea masuk, kuota ekspor dan impor, peraturan negara tentang proteksi, dan peraturan lain yang bersifat menghambat perdagangan. Dalam praktek, perdagangan bebas bersifat komplek dan sarat kepentingan. Sekalipun segala bentuk hambatan perdagangan tidak diizinkan untuk diberlakukan, atas dasar suatu kepentingan tertentu suatu negara memberlakukan regulasi teknis, standar dan prosedur penilaian kesesuaian yang berlebihan. Penerapan standar dan peraturan teknis yang melebihi dari apa yang dibutuhkan harus dihindari agar tidak menjadi hambatan teknis bagi perdagangan. Untuk itu, harmonisasi standar dan peraturan teknis memainkan peranan penting dalam fasilitasi perdagangan. Harmonisasi di sini adalah harmonisasi standar dan regulasi teknis di masing-masing anggota ASEAN kepada standar internasional. Dalam Buletin Volume 1 No. 3 ini menyajikan informasi tentang SNI yang ditetapkan pada periode Juli - September 2013, antara lain SNI yang sudah harmonis dengan standar Internasional (ISO). (sumber : SNI Valuasi Vol.7/No.3/2013)   untuk fullteks klik disini


Pertanyaan Umum



­