Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

2020 Produsen Air Mineral Kemasan Wajib Pakai Label SNI di Kemasan Air Minum

  • Senin, 18 Februari 2019
  • 5365 kali

Kliping Berita

Senin, 18 Februari 2019 17:55
Laporan wartawan Sripoku.com Reigan


SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pada 2020 mendatang, produsen kemasan air mineral isi ulang tahun 2020 wajib menggunakan lebel sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) pada kemasan produk yang dipasarkan, Senin (18/2/2018).


Air minum terbagi menjadi tiga, yakni mineral, D mineral dan air embun. Dimana, air mineral mengandung mineral dan D mineral air yang tidak mengandung mineral, sehingga berbeda pada proses produksinya.


Produksi D mineral menggunakan filter, sedangkan air isi ulang termasuk yang mineral.


"Kalau belum ada SNInya tahun 2020 nanti tidak boleh produksi lagi, akan kita stop," ungkapnya Penanggung Jawab Harian Teknis Badan Standarisasi Nasional (BSN) Palembang, Haryanto, Senin.


Menurut Haryanto, SNI wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri perindustrian no 78 tahun 2016.


Pada aturan itu disebutkan megenai spesifikasi teknis, kapan batas waktu berlaku sampai pengecualiannya, bahwa air minum mineral kemasan ini tidak berlaku bagi penumpang luar negeri (hand carry), air mineral untuk penelitian.


“Sedangkan kalau air minum untuk dikonsumsi wajib menggunakan SNI. Sementara ini air minum dalam kemasan cup dan botol di Kota Palembang beberapa sudah mendapat sertifikasi pada kemasannya,” ujar dia.


Pihak BSN Palembang sendiri, kata dia, sudah berupaya mensosialisasikan hal tersebut ke produsen air mineral yang ada di Palembang dan untuk produsen air minum galon yang di pinggir jalan.


Untuk sementara ini, memang ada pengecualian, untuk galon air isi ulang itu, cukup menguji di kementerian kesehatan, karena Kementerian Kesehatan mengeluarkan standar air minum, hampir mirip dengan Standar SNI namun ada beberapa parameter, seperti parameter cemaran lingkungan.


"PP kementerian kesehatan bebas pengujiannya di Laboratorium mana saja, namun di SNI harus terakreditasi minimal terkalibrasi alat ujinya," jelasnya.


Sedangkan, untuk teknis sertifikasinya, cukup datang ke Kantor BSN dan melengkapi persyaratannya nanti pihak BSN yang mencoba membantu sampai proses sertifikasi itu selesai.


"Sampai sekarang, memang kebanyakan masih terkendala di masalah pembiayaan untuk proses sertifikasi tersebut, karena sepenuhnya ditanggung oleh pihak pengaju, jadi baru sedikit yang mengajukan bukan hanya dari produsen air isi ulang, namun yang lainnya juga," ujarnya.


Penulis: Reigan Riangga

Editor: Siti Olisa

Sumber: Sriwijaya Post


Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul 2020 Produsen Air Mineral Kemasan Wajib Pakai Label SNI di Kemasan Air Minum, http://palembang.tribunnews.com/2019/02/18/2020-produsen-air-mineral-kemasan-wajib-pakai-label-sni-di-kemasan-air-minum.

 


Link : http://palembang.tribunnews.com/2019/02/18/2020-produsen-air-mineral-kemasan-wajib-pakai-label-sni-di-kemasan-air-minum