Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN dan KADIN Siap Bersinergi Dalam Pembinaan UKM

  • Senin, 18 Februari 2019
  • 1910 kali

Dalam rangka melaksanakan amanah Undang-undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, khususnya dalam hal pembinaan UKM, Badan Standardisasi Nasional (BSN) terus melaksanakan penguatan kerja sama dengan para stakeholder. Hal ini dilakukan agar UKM-UKM yang ada di Indonesia makin sadar akan pentingnya penerapan standar dalam meningkatkan daya saingnya.

 

Peran dari BSN sangat besar dalam rangka kita menjaga dan juga mengembangkan produk-produk kita untuk bisa diterima di masyarakat luas dengan tetap mengutamakan keamanan,”ujar Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani saat menerima audiensi dari Kepala BSN, Bambang Prasetya di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (14/2/19).

 

Dalam audiensi ini, Bambang memaparkan bahwa salah satu fokus BSN adalah pembinaan UKM. Untuk itu, BSN bermaksud untuk memfasilitasi pembinaan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian kepada 55 UKM anggota KADIN. “Kami sudah memiliki 600 UKM binaan yang telah menjadi role model bagi pelaku usaha lainnya. Salah satu contohnya di Jogja, ada mesin laundry untuk hotel, rumah sakit, yang dengan menerapkan 3 SNI, kini pemasarannya sudah ekspor,” ujar Bambang. Nantinya, lanjut Bambang, UKM-UKM yang telah menjadi role model tersebut dapat berbagi pengalaman tentang penerapan SNI kepada para pelaku UKM yang tergabung dalam anggota KADIN.

 

Bambang pun  berharap, para pelaku usaha yang tergabung dalam anggota KADIN dapat mengikuti ajang SNI Award. “SNI Award ini, dalam bahasa lainnya adalah The National Quality Award. Sudah ada perusahaan peraih SNI Award yang mendapat kemudahan ekspor  oleh negara tujuan karena dinilai telah terseleksi secara Nasional,” papar Bambang.

 

Rosan pun menyambut baik niat BSN dalam pembinaan pelaku usaha anggota KADIN.  Ia pun menyatakan siap untuk bekerja sama dengan BSN untuk menyosialisasikan standardisasi dan penilaian kesesuaian kepada para anggota KADIN di wilayah Jawa Barat, jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.  Direncanakan, akan ada payung hukum antara BSN dengan KADIN untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan kedua belah pihak. (ald-Humas)