Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Inspektorat Kabupaten Serang Terapkan SNI ISO 9001:2015 dan SNI ISO 37001:2016

  • Rabu, 16 Januari 2019
  • 3122 kali

 

Sekretaris Utama BSN Puji Winarni didampingi Presiden Direktur PT Mutu Agung Lestari Arifin Lambaga menyerahkan Sertifikat SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pada Selasa (15/1/19) di Serang, Banten. Sertifikat diberikan kepada Inspektorat Kabupaten Serang karena telah menerapkan dan menjalankan proses sertifikasi kedua standar sistem manajemen tersebut.

Puji Winarni dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Serang yang telah berkomitmen menerapkan Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Inspektorat Kabupaten Serang merupakan instansi pemerintah daerah yang pertama kali menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Indonesia. Puji pun berharap Inspektorat Kabupaten Serang bisa menjadi role model bagi instansi pemerintah lainnya untuk menerapkan standar yang bertujuan memberantas tindak korupsi di Indonesia ini.

Ratu Tatu Chasanah mengungkapkan bahwa mendapatkan penghargaan (sertifikat) ini bukanlah hal utama. Namun yang terpenting adalah implementasinya. Ia mendorong organisasi perangkat daerah lain di Kabupaten Serang untuk bisa menerapkan standar sistem manajemen mutu dan sistem manajemen anti penyuapan.

Proses sertifikasi yang dilalui Inspektorat Kabupaten Serang memakan waktu cukup singkat, yaitu 8 bulan, dari April – Desember 2018. Selama proses penerapan dan sertifikasi, Inspektorat Kabupaten Serang mendapatkan pendampingan dari BSN, sebagai salah satu tindak lanjut MoU yang ditandatangani bersama pada Maret 2018 lalu. Adapun proses sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi PT Mutu Agung Lestari.

Presiden Direktur PT Mutu Agung Lestari mengatakan bahwa ini merupakan langkah awal bagi Pemerintah Kabupaten Serang untuk menerapkan praktik anti penyuapan dan praktik penerapan sistem manajemen mutu yang mengarah pada pengelolaan secara professional, yaitu mengacu pada prinsip keterbukaan dan terstandardisasi dalam melayani masyarakat.(ria-humas)