Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sosialiasi PP No 34/2018 Bagi Unit Kerja Teknis di Lingkungan BSN

  • Selasa, 18 Desember 2018
  • 2650 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian bagi unit kerja teknis di lingkungan BSN pada Senin (17/12/2018) di Kantor BSN, Jakarta.

Sosialisasi menghadirkan pembicara Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi BSN Kukuh S. Achmad. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Pusat Sistem Penerapan Standar BSN, Pusat Perumusan Standar BSN, Biro Hukum Organisasi dan Humas BSN, serta Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi BSN.

Dalam sosialisasi ini juga dilakukan pembahasan beberapa aturan dalam PP Nomor 34 Tahun 2018 yang perlu diselaraskan dengan Peraturan Kepala BSN No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI.

Beberapa aturan tersebut meliputi aspek-aspek pemberian lisensi tanda SNI, tata cara pemberian persetujuan penggunaan tanda SNI, ketentuan tata cara penyusunan analisis dampak regulasi, sistem penggunaan data secara bersama, skema penilaian kesesuaian, tanda kesesuaian, pengawasan penerapan SNI, lembaga penilaian kesesuaian, dan penunjukan lembaga penilaian kesesuaian.

Harapannya, para pemangku kepentingan bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian dapat berpedoman para peraturan yang berlaku dengan baik dan tidak mengalami miskonsepsi.

PP Nomor 34 Tahun 2018 telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 20 Juli 2018. Pengaturan dalam PP ini memuat materi pokok yang meliputi Standardisasi, kegiatan Penilaian Kesesuaian, kelembagaan, ketertelusuran hasil Penilaian Kesesuaian, penelitian dan pengembangan, kerjasama, sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, pembinaan dan pengawasan, serta peran serta masyarakat.(ria-humas)