Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

PT SHP : SNI Mainan Anak Tingkatkan Daya Saing Industri

  • Kamis, 13 Desember 2018
  • 5321 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan beberapa SNI tentang Mainan Anak. Sebagian SNI tersebut telah diadopsi Kementerian Perindustrian ke dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/4/2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara wajib, dengan perbaikan pertama di Peraturan Menteri Perindustrian No 55/M-Ind/PER/11/2013 dan perbaikan kedua di Peraturan Menteri Perindustrian No. 111/M-Ind/PER/12/2015.

Dalam Peraturan Menteri tersebut, definisi mainan adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 tahun ke bawah. Dengan adanya peraturan tersebut, produk mainan anak yang beredar di pasar Indonesia harus memenuhi SNI.

SNI Mainan Anak yang diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian meliputi (1) SNI ISO 8124 – 1:2010, Keamanan mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis; (2) SNI ISO 8124 – 2:2010, Keamanan mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar; (3) SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan mainan – Bagian 3:Migrasi unsur tertentu, dan (4) SNI ISO 8124-4:2010, Keamanan mainan – Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal, dan (5) SNI IEC 62115:20111 Mainan elektrik- Keamanan. (6) SNI 7617:2010 Tekstil - Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian bayi dan anak, serta (7) EN 71-5 Chemical toys (sets) other than experimental sets.

“Dengan adanya peraturan tersebut, produk mainan anak yang beredar di pasar Indonesia harus memenuhi SNI. Latar belakang pemberlakuan secara wajib SNI Mainan Anak salah satunya adalah karena mempertimbangkan resiko atas penggunaan mainan. Dan, salah satu industri penerap mainan anak yang konsisten menerapkan SNI adalah PT Sinar Harapan Plastik. Hal ini dibuktikan dengan diraihnya SNI Award sejak tahun 2015 hingga 2018,” ujar Kepala Biro Hukum Organisasi dan Humas BSN, Iryana Margahayu dalam Ngobrol Bareng Santai (NGOBRAS) SNI dengan media bersama PT SHP di Kantor PT SHP, Jakarta pada Rabu (12/12/2018).

Menurut Direktur Utama PT SHP yang juga selaku Wakil Sekjen Asosiasi Produsen Mainan Indonesia (APMI), Harry Tio bahwa dengan adanya SNI mainan anak ini, secara produksi, dari tahun ke tahun, produksinya meningkat antara 12 hingga 20 persen. Secara otomatis, peningkatan produksi tersebut juga meningkatkan pertumbuhan industri mainan anak dalam negeri.

Berawal dari penerapan ISO 9001:2008 tentang Sistem Manajemen Mutu, lanjut Harry, PT SHP ingin membesarkan perusahaannya dengan sistem. Kemudian secara sukarela, pada tahun 2013, perusahaan ini juga berkeinginan menerapkan SNI mainan anak. Namun, karena pada saat tersebut, SNI mainan anak akan diberlakukan secara wajib, PT SHP direkomendasikan untuk menunggu peraturan Kemenperin terkait SNI wajib mainan anak.

“Dengan menggunakan sistem, maka usaha kami besar. Tanpa sistem, usaha ini tidak akan berkembang. Dengan sistemlah, produksi akan meningkat dan efisien. Meskipun, awalnya banyak tantangan yang dihadapi seperti penolakan dari karyawan, karena adanya aturan dalam pekerjaan, mencatat apa yang kamu kerjakan, dan kerjakan apa yang kamu catat. Namun, melalui sistem kami mampu mengubah budaya kerja perusahaan guna meningkatkan produksi dan kemajuan perusahaan, “ papar Harry.

Selain itu, dengan menerapkan SNI, PT SHP terus berinovasi dan mempertajam kreasi dalam industri mainan di Indonesia. “Kami terus berinovasi dan mempertajam kreasi, sehingga kami dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan aman bagi anak-anak Indonesia. Apalagi, penerapan SNI juga mampu meningkatkan penjualan produk mainan kami,” tegasnya.

Seperti diketahui, PT. SHP merupakan sebuah Perusahaan manufactur plastik injection yang memproduksi mobil-mobilan dan sepeda mainan tunggang berbahan baku plastik, bermerek SHP TOYS untuk dipasarkan di dalam Negeri dan WINNY WILL untuk dipasarkan di luar Negeri. Perusahaan ini berdiri sejak tahun 1985, dan pada tahun 2008 PT. Sinar Harapan Plastik mulai mengembangkan produknya dengan memproduksi mainan besar atau mainan tunggang hingga sekarang, dengan kapasitas produksi saat ini mencapai ± 120.000 unit/bln. PT Sinar Harapan Plastik selalu mengedepankan mutu dan keselamatan anak-anak yaitu dengan selalu mengikuti persyaratan Standar yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia dan peraturan dari negara-negara lain yang menjadi tujuan pasar ekspor. (dnw/nda – humas)