Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

72 Organisasi Terapkan SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Suap

  • Jumat, 07 Desember 2018
  • 16183 kali

 

Sebanyak 72 organisasi/perusahaan telah tersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Beberapa organisasi yang telah tersertifikasi tersebut diantaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Badan Karantina Pertanian, dan PT Harimurti Teknik.

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad mengungkapkan bahwa Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). “Hingga saat ini telah ada 6 Lembaga Sertifikasi terakreditasi KAN,” kata Kukuh saat menjadi pembicara dalam Seminar “Intenational Business Integrity Conference” di Jakarta, Rabu (5/12/18).


Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan, kata Kukuh, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Dalam Instruksi Presiden tersebut, BSN mendapat amanah untuk melakukan Aksi Inisiasi Sertifikasi Sistem Anti Korupsi.

Walaupun organisasi yang menerapkan SNI ISO 37001 semakin bertambah, namun 65 persen dari jumlah tersebut adalah organisasi pemerintah. Padahal, sektor swasta juga diharapkan dapat secara massif menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. “Bagaimana mendorong bisa menjadi budaya anti penyuapan. Harus regulasi mandatory atau seperti apa,” kata Kukuh.

 


SNI ISO 37001 adalah adopsi identik dari standar ISO 37001 Anti Bribery Management System. SNI ISO 37001 membantu organisasi menyusun, mengimplementasikan dan memelihara program kepatuhan terkait anti penyuapan. Standar ini fleksibel dan bisa diterapkan pada semua jenis organisasi.


Salah satu keuntungan menerapkan sistem manajemen anti suap ialah yang dirancang untuk memperkenalkan budaya anti suap dalam suatu organisasi dan menerapkan kontrol yang sesuai, yang pada gilirannya akan meningkatkan peluang mendeteksi suap dan mengurangi insidennya di tempat pertama.(ria-humas)