Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pelaksanaan Sidang JSC EEE ke- 26 Dalam Rangka Konsolidasi Mendukung Penerapan ASEAN EE MRA dan AHEEERR

  • Senin, 19 November 2018
  • 3124 kali

Sidang JSC EEE ke-26 diselenggarakan pada tanggal 13-16 November 2018 di Sandakan, Malaysia dihadiri oleh Sembilan negara anggota ASEAN kecuali Laos, perwakilan Sekretariat ASEAN, dan perwakilan IEC.  Sidang dipimpin oleh Neil Catajay, Division Chief, Bureau of Philippine Standards of the Department of Trade and Industry, Filipina dengan Sim Choon Siong, Executive Director Quality and Excellence, Consumer Protection, Weight & Measures, Enterprise Singapura sebagai Co-Chair.

Delegasi Indonesia dipimpin oleh Frida Adiati, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag dan didampingi oleh perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia (ALSI). Dalam sidang kali ini BSN diwakili oleh Pusat Sistem Penerapan Standar BSN selaku Sekretariat Designating Body, Pusat Perumusan Standar, Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi, dan Pusat Kerjasama Standardisasi.

JSC EEE merupakan salah satu komite teknis di bawah ASEAN Consultative Committee on Standards and Quality (ACCSQ) yang bertugas untuk memonitor dan memastikan penerapan ketentuan perjanjian ASEAN EE MRA dan AHEEERR sebagai acuan bagi pasar tunggal dan basis produksi produk kelistrikan dan elektronika berjalan dengan baik.

Pertemuan didahului dengan Information Exchange Forum tentang pembahasan harmonized step by step dan acceptance procedures untuk skema sertifikasi untuk tipe 5, tipe 1b, Tipe 1a dan SDoc dalam rangka mendukung implementasi AHEEERR yang kemudian dibahas lebih mendalam pada saat Sidang ke-26 JSC EEE.

Sidang juga membahas pendaftaran LPK di ASEAN, dimana tercatat ada 35 Lembaga Penilaian Kesesuaian/LPK (24 laboratorium uji dan 11 Lembaga Sertifikasi Produk/LSPro) di ASEAN yang terdaftar dalam JSC EEE dan diunggah di website ASEAN.  Indonesia mempunyai 2 laboratorium pemerintah, 4 laboratorium swasta,  2 LSPro pemerintah, dan 3 LSPro swasta.

Pada Sidang ini setiap AMS termasuk Indonesia memberikan input kepada ASEAN Secretariat terkait standar-standar yang digunakan sesuai dengan template “Reference Standards for ASEAN Regulated EE Products” yang telah disepakati sebelumnya. Sebanyak 119 standar telah disepakati untuk masuk dalam daftar minimum edisi standar (agreed list) yang merujuk kepada standar International Electrotechnical Commission (IEC). 

Sidang mencatat bahwa Agreement for Applicable Conformity Assessment Regime (ACAR) telah menyetujui tingkat yang sama untuk 6 produk  di mana produk tersebut oleh semua AMS dikategorikan dalam risiko menengah dimana sebagian besar AMS tidak mengatur produk-produk ini, dan tidak semua AMS yang mengatur menggunakan Skema Tipe 1b sebagaimana yang direkomendasikan pada ACAR untuk produk dengan tingkat resiko menengah.

Permasalahan lain yang masih menjadi pembahasan dan belum dapat diselesaikan dalam sidang adalah cross cutting Issue pada standar IEC 60335-1 klausul 24. Dalam Sidang ini dibahas mengenai rekomendasi yang diterima dari WG 2 berdasarkan keputusan yang disetujui dari Sidang ke 35 WG2 yang juga berdasarkan masukan dari Chair ILAC AIC dan Chair IEC TC 61. Dalam pembahasan di Sidang ke-26 JSC EEE ini disepakati beberapa pilihan yang akan dikonsultasikan secara internal oleh masing – masing AMS untuk kemudian disampaikan pada Sidang mendatang.