Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Produsen Tabung Ilegal akan Dirazia

  • Selasa, 05 Mei 2009
  • 3135 kali
Kliping Berita :

Departemen Perindustrian (Depperin) dan Departemen Perdagangan (Depdag) mencium adanya produsen tabung (3kg) ilegal yang diduga membuat tabung non-standar. Hal ini tidak terlepas dari meningkatnya permintaan tabung ukuran 3 kg. Akibatnya, lahan bisnis baru para produsen tabung atau bengkel-bengkel kecil untuk ikut nimbrung ke bisnis pembuatan tabung bukan pun terbuka.

Direktur Industri Logam Ditjen Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka (ILMTA) Depperin, I Putu Suryawirawan mengatakan kondisi saat ini memungkinkan bengkel-bengkel kecil yang sudah memiliki peralatan pres bisa membuat tabung dengan mudahnya dengan mencantumkan logo-logo yang resmi.

Selain itu, ada kekhawatiran para bengkel-bengkel kecil ini menggunakan bahan-bahan baku yang non standar, diluar baja flat SG-295 yang selama ini sudah menjadi ketetapan Depperin.
Hal ini justu membahayakan karena saat ini izin produksi tabung ( 3kg) hanya diberikan kepada produsen yang memiliki SPPT SNI yang dikeluarkan oleh LS Pro. Saat ini hanya 29 produsen tabung yang telah mendapatkan SPPT SNI.

"Yang harus dirazia itu pabrik tabung yang tidak punya SNI, tapi ini baru kecurigaan kami," katanya.
Dijelaskannya secara mendasar Depprin hanya mengawasi pembuatan tabung yang berdasarkan ketentuan SNI yang dikeluarkan Depperin. Bahkan ia mengakui secara kasat mata produk tabung yang non standar akan sulit dibedakan dengan yang standar.

"Kalau kasat mata tidak bisa, termasuk tebalnya mungkin sama, tapi komposisi kimianya termasuk jumlah krom-nya. Memang bisa dipakai tapi umurnya pendek," jelas Putu.

Namun kata dia hal ini masih dalam tahap penyelidikan, termasuk adanya dugaan penggunaan impor produk SG-295 oleh para produsen tabung yang seharusnya dibeli dari produk dalam negeri. Bahkan ia menegaskan bagi ada produsen tabung yang membuat tabung non SNI, maka ancamannnya adalah pencabutan izin.

"Itu masih dugaan sedang diteliti," katanya. (hen/lih)

Sumber : Detikfinance.com
Senin, 04/05/2009 13:51 WIB