Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SMAP, Alat yang Tepat Menjadikan Indonesia lebih Efisien

  • Senin, 29 Oktober 2018
  • 4281 kali

Maraknya kasus korupsi di Indonesia, Pemerintah telah menerbitkan Inpres tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang kemudian diperbaharui dengan Perpres 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Melalui standar, Badan Standardisasi Nasional (BSN) turut serta dalam mendukung program pemerintah tersebut, yakni berperan dalam upaya inisiasi sertifikasi anti penyuapan, yang mengacu kepada standar ISO terbaru yaitu ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang kemudian telah di adopsi menjadi SNI ISO 37001:2016.

Seperti diketahui, SNI ISO 37001 merupakan instrumen yang dirancang untuk membantu sebuah organisasi mengembangkan, mengimplentasikan, dan memperbaiki program anti penyuapan. Instrumen ini berisi serangkaian tindakan, kontrol, atau prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi penyuapan.

Menurut Kepala BSN, Bambang Prasetya dalam Sarasehan Penerapan SNI ISO 37001 tentang SIstem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Grand City Convex Surabaya pada Jumat (26/10/2018) mengatakan Sistem manajemen anti penyuapan ini menjadi massif pergerakannya dan efektif untuk menghindari korupsi. “Banyak yang mendukung mengenai SMAP diantaranya Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat maupun Daerah, sektor swasta, Kantor Staf Presiden (KSP), SKK Migas dan masih banyak instansi lainnya. Standar SMAP ini menjadi alat yang tepat untuk menjadikan Indonesia lebih efisen terutama menghadapi maraknya kasus korupsi di Indonesia,” tegas Bambang.

Saat ini, sudah terdapat 6 lembaga sertifkasi Sistem Manajemen Anti Penyapan yang terakreditasi KAN, dan 52 organisasi penerap yang sudah tersertifikasi SNI ISO 37001. BSN juga melakukan pendampingan terhadap organisasi penerap SNI ISO 37001, sebagai bentuk role model di berbagai instansi, mulai dari sektor UKM, BUMN, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, Institusi Pendidikan dan Hukum. Adapun, sebagai tindak lanjut dari beberapa hasil pendampingan, BSN juga mengeluarkan sebuah Buku Panduan Penerapan SNI ISO 37001 yang diharapkan mampu mempermudah organisasi dalam menerapkan SNI ISO 37001.

Bambang optimis, dalam waktu dekat akan ada pertambahan LPK yang terakreditasi dan organisasi penerap SNI ISO 37001 yang tersertifikasi mengingat penerapan standar ini sangat penting bagi organisasi yang ingin menjalankan operasinya secara lebih baik, efektif, transparan, dan pada akhirnya menuju organisasi kelas dunia.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BSN juga menyampaikan apresiasi atas langkah SKK Migas yang pada bulan ini, baru saja mendapat sertifikat SNI ISO 37001. Secara simbolis, penyerahan sertifikat SPPT SNI ISO 37001 diserahkan oleh LSSMAP Mutu Agung Lestari kepada Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi.

 

Amien dalam sambutannya menegaskan bahwa tujuan SKK Migas menerapkan sistem manajemen anti suap agar bisnis di hulu migas ini lebih cepat dan efisien, sehingga perusahaan dapat keuntungan lebih besar dan cost recovery lebih cepat.

Selain itu, tambah Amien, SKK Migas akan mendorong 244 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan 6000 vendor yang ada di bawah koordinasinya untuk comply dengan sistem menajemen anti suap, sehingga untuk mencapainya membutuhkan dukungan dari semua pihak.

Selain SKK Migas, Kementerian Pertanian yang dalam hal ini Badan Karantina Pertanian juga secara khusus memerintahkan penerapan SNI ISO 37001 ini pada semua Unit kerja Balai Karantina di seluruh Indonesia dan juga kepada organisasi-organisasi lain baik yang sudah mendapatkan sertifikat maupun yang sedang dalam tahap mulai implementasi.

Dalam Sarasehan Penerapan SNI ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) juga menghadirkan narasumber dari KSP mengenai Kebijakan Presiden tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai Perkembangan Pemberantasan Korupsi di Indonesia; serta Badan Karantina Pertanian, Syafril Daulay mengenai Efektifitas Penerapan SNI ISO 37001 tentnag SMAP dalam Mendukung Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia. (nda-humas)