Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Dukung Kesehatan dan Keselamatan Kerja, BSN Siapkan Infrastruktur Pendukung

  • Senin, 24 September 2018
  • 2782 kali

Angka kecelakaan kerja di Indonesia pada tahun 2017 meningkat sebesar 20% dari tahun 2016. Tercatat kecelakaan kerja di Indonesia pada 2017 sebanyak 123 ribu kasus. Hal ini tidak boleh terulang di kemudian hari. Perusahaan harus menerapkan sistem yang dapat menjamin keselamatan pekerjanya.

 

Untuk mendukung penerapan Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) di Indonesia, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) menyelenggarakan Pelatihan Asesor Skema Akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (LS SMK3) di kantor BSN, Jakarta  pada 17-21 September 2018. Pelatihan ini diselenggarakan dalam rangka menyiapkan infrastruktur guna mendukung skema akreditasi LS SMK3. Direncanakan, skema ini akan diresmikan dalam rangkaian acara Bulan Mutu Nasional 2018 di Surabaya pada bulan Oktober mendatang.  

 

SMK3 menurut PP Nomor 50 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 1 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Dengan diterbitkannya ISO 45001:2018 Occupational health and safety management systems -- Requirements with guidance for use, maka organisasi atau industri yang sudah menerapkan OHSAS 18001:2007 harus segera bertransisi untuk menerapkan ISO 45001:2018 paling lambat 3 (tiga) tahun setelah diterbitkannya ISO 45001:2018. ISO 45001:2018 menggunakan model Plan-Do-Check-Action (PDCA), yang menyediakan kerangka kerja bagi organisasi untuk merencanakan apa yang harus mereka lakukan di tempat untuk meminimalkan risiko bahaya. Langkah-langkah tersebut harus memperhatikan masalah yang dapat menyebabkan masalah kesehatan jangka panjang dan ketidakhadiran dari pekerjaan, dan juga hal-hal yang menimbulkan kecelakaan.

 

“Mengapa perlu sertifikasi, karena konsumen dan pemerintah membutuhkan jaminan bahwa barang, jasa, proses, sistem yang digunakan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi BSN, Triningsih Herlinawati dalam sambutannya. Pelatihan selama 5 (lima) hari ini menghadirkan Ketua Asosiasi Ahli K3, Ridwan Mahzun; Kepala Seksi Pengawasan Norma SMK Kementerian Tenaga Kerja, Ida Rohmawati; Asesor Kepala KAN, Rustiawan Anis; Kepala Subbidang Sistem dan Evaluasi Lingkungan BSN, Awan Taufani; serta Kepala Subbidang Proses Akreditasi Lingkungan BSN, Mahardhika A.N.

 

Dalam kesempatan ini, Triningsih juga menyampaikan beberapa materi diantaranya mengenai fungsi dan peran akreditasi serta struktur dan fungsi KAN. Adapun materi tentang perubahan - perubahan yang dibutuhkan dari versi OHSAS 18001:2007 ke versi baru ISO 45001:2018 disampaikan oleh Ridwan Mahzun. (PALS/Humas)