Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Workshop Pengembangan SNI Usaha Hotel di Yogyakarta

  • Sabtu, 21 Juli 2018
  • 3241 kali

Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, ditambah dengan meningkatnya tantangan menghadapi persaingan global, maka berbagai elemen terkait pengelolaan pariwisata perlu ditata lebih baik sehingga mampu bersaing dan handal dalam menghadapi perubahan yang terjadi. Perkembangan dunia usaha pariwisata yang semakin pesat juga menuntut adanya penyediaan usaha pendukung yang memenuhi ketentuan, termasuk di dalamnya usaha hotel, serta adanya penyediaan acuan yang baku dan konsisten.

 

Dalam memenuhi kebutuhan penyediaan acuan yang baku dan konsisten, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Teknis 03-09 Manajemen Pariwisata merumuskan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Usaha Hotel yang diharapkan dapat menjadi acuan dalam meningkatkan layanan usaha hotel bagi wisatawan selama tinggal di Indonesia. Untuk menampung masukan dari pemangku kepentingan terkait RSNI tentang usaha hotel,  sehingga SNI yang akan ditetapkan nanti dapat diterima semua pihak, BSN menyelenggarakan Workshop Pengembangan SNI Usaha Hotel di Yogyakarya, Kamis (19/7/18). Workshop ini dihadiri oleh kalangan pemerintah, pelaku usaha, kalangan akademisi dan konsumen.

 

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Aris Riyanta, mengingatkan kembali adanya target pemerintah Indonesia untuk meraih jumlah wisata mancanegara menjadi 20 juta pada tahun 2019. “Tentunya hal ini memerlukan dukungan berbagai fasilitas di bidang pariwisata termasuk di dalamnya akomodasi yang terstandardisasi,” ujarnya. Saat ini sudah ada 58 hotel berbintang dan 41 hotel non bintang di Yogyakarta serta terdapat 2 Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU).

Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi BSN, I Nyoman Supriyatna pun berharap usaha pariwisata di Yogyakarta dapat memberikan kontribusi besar bagi perkembangan bisnis pariwisata di tingkat nasional dan persaingan di tingkat internasional. SNI Usaha hotel yang sedang dikembangkan ini harapannya dapat diterapkan guna memberikan kontribusi tersebut.  

 

Sebagai turunan dari peraturan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan PP Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, setiap pelaku usaha di bidang pariwisata wajib mendaftarkan usahanya melalui Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagai syarat dasar untuk menjalankan usaha. Dalam perkembangannya, Kepala Bidang Manajemen Industri Pariwisata, Retno Darumurti menginformasikan bahwa pelayanan TDUP akan diintergrasikan dalam layanan online single submission (OSS) yang menjadi bagian dari rencana pemerintah dalam revolusi pelayanan publik.

 

“TDUP adalah syarat minimal untuk mendirikan usaha hotel, sedangkan SNI menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha hotel sebagai jaminan kualitas usaha,” jelas Kepala Pusat Perumusan Standar, Hendro Kusumo. Hendro pun mengajak para peserta untuk turut berpartisipasi dalam mengembangkan SNI Usaha Hotel. “Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyusunan Rancangan SNI, karena SNI disusun berdasarkan konsensus dari pihak pemerintah, pelaku usaha, pakar dan konsumen,” jelasnya.  Masyarakat dapat berpartisipasi melalui Sistem Informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SISPK) di link berikut: http://sispk.bsn.go.id/EBallot/DJPPS. (PPS)