Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Gelar Diskusi Penerapan SNI terkait Pangan

  • Jumat, 08 Juni 2018
  • 99980 kali

Untuk mendiseminasikan informasi terkini SNI terkait pangan dan penerapannya, BSN menyelenggarakan acara Diskusi SNI di Ruang Rapat Layanan Informasi Terpadu BSN, Jakarta pada Kamis (7/6/18). “Hal ini dilatarbelakangi dengan banyaknya pertanyaan terkait pangan yang sudah sudah masuk ke email kami,” ujar Kepala Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi BSN, Yustinus Kristianto Widiwardono saat membuka acara. Diskusi ini dihadiri oleh stakeholder BSN, baik dari kalangan mahasiswa dan pelaku usaha.

Di awal paparan, Kepala Sub Bidang Pengemasan Informasi Standardisasi, Nindya Malvins Trimadya memaparkan secara singkat tentang SNI. “Kami ingin memberi gambaran secara utuh tentang SNI, perumusan, penerapannya, serta sharing permasalahan yang dihadapi di lapangan,”  ujarnya.

 

Pada dasrnya, penerapan SNI bersifat sukarela. “Namun, SNI dapat diberlakukan wajib oleh Menteri/Kepala LPNK, dalam hal berkaitan dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup,” kata Malvin. Saat ini, ada 14 produk pangan yang diwajibkan menerapkan SNI, diantaranya air mineral, garam konsumsi beryodium, gula kristal mentah, serta kopi instan. 

 

Malvin juga menjelaskan alur proses pengembangan SNI. “Proses pengembangan SNI melalui beberapa tahapan. Konsekuensinya, perumusan SNI juga membutuhkan waktu,” ujarnya. Masyarakat pun dapat mengajukan usulan Program Nasional Pengembangan Standar (PNPS).

Malvin pun menjelaskan beberapa portal yang dapat dimanfaatkan masyarakat terkait penelusuran SNI. portal pertama adalah sispk.bsn.go.id. “Dalam portal ini, masyarakat dapat memperoleh informasi tentang PNPS, pelaksanaan jajak pendapat, atau informasi tentang SNI bisa didapatkan di portal ini,” ujar Malvin. Untuk melakukan pengajuan pengusulan PNPS, masyarakat harus register terlebih dahulu.

 

Jika masyarakat membutuhkan informasi terkait produk SNI Wajib, mereka dapat mengakses infolpk.bsn.go.id, kemudian masuk ke kolom regulasi teknis, dan pilih kolom SNI diberlakukan wajib.Kami juga memiliki portal untuk pembelian SNI di sni.bsn.go.id. Pembelian dokumen SNI pun dapat dilakukan secara online, dengan mengakses sni.bsn.go.id.

 

Dalam kesempatan ini, Malvin juga menginfokan bahwa untuk memudahkan pengunjung LITe, dokumen SNI dapat dibaca dalam bentuk flip book di portal akses-sni.bsn.go.id. Aplikasi ini mendapat tanggapan positif dari para peserta. Lesatari Ainun, salah seorang peserta dari Lembaga Sertifikasi LT IPB pun meyakini bahwa aplikasi tersebut dapat memudahkan masyarakat/klien/lpk untuk mengetahui SNI terkait. “Saya harap, aplikasi ini juga dapat diakses dari luar layanan LITe, sehingga kami dapat mengetahui isi dokumen SNI sebelum memutuskan untuk menambah ruang lingkup lab kami,” ujarnya. (ald-Humas)