Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Dukung Reformasi Birokrasi, BSN Tetapkan PBSN Nomor 4 Tahun 2018

  • Kamis, 07 Juni 2018
  • 3884 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) terus berbenah untuk memenuhi program reformasi birokrasi yang digulirkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menetapkan Peraturan BSN (PBSN) Nomor 4 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia. “Penetapan PBSN 4 tahun 2018 ini sejalan dengan salah satu program reformasi birokrasi, dimana setiap kementerian lembaga harus melakukan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangannya yang terkait dengan tugas dan fungsinya,” ujar Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas BSN, Iryana Margahayu saat membuka Sosialisasi Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia & Evaluasi Pengelolaan Komite Teknis di Ruang Rapat Utama BSN, Rabu (6/6/18). Kegiatan ini dihadiri pegawai BSN dari unit kerja Pusat Perumusan Standar (PPS) dan Pusat Kerjasama Standardisasi (PKS) yang terkait langsung dengan pengelolaan Komite Teknis dan Mirror Committe.

 

Iryana mengatakan, di tahun 2009, sudah ada Peraturan BSN terkait pengelolaan Mirror Committee (MC). “Dengan penetapan PBSN 4 ini akan ada beberapa perubahan dalam pengelolaan MC,” ujarnya. Ia pun berharap, dengan sosialisasi ini, internal BSN memiliki persamaan persepsi dalam penerapannya.

 

Dalam kesempatan ini, Kepala Bagian Hukum BSN, Wahyu Wibawa memaparkan muatan PBSN 4 Tahun 2018 yang telah berlaku sejak 30 April 2018. “Seluruh Komite Teknis diharuskan menyesuaikan dengan ketentuan dalam PBSN ini paling lama 2 (dua) tahun sejak PBSN berlaku,” ujar Wahyu mengingatkan. PBSN 4 ini juga menggantikan PSN 02:2007 tentang Pedoman Pengelolaan Panitia Teknis SNI.

 

Dalam PBSN 4 Tahun 2018, terdapat peraturan baru terkait Komite Kebijakan Perumusan Standar (KKPS). Pembentukan Komite Teknis (Komtek) ditetapkan oleh Kepala BSN.” Tetapi sebelum ditetapkan, harus ada rekomendasi dari KKPS. Rekomendasi ini berisi menerima atau menolak pembentukan komtek,” jelas Wahyu. Rekomendasi dari KKPS harus ditindaklanjuti maksimal 2 bulan setelahnya.

 

Dalam PBSN 4 Tahun 2018, juga tercantum bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab Komtek adalah menyusun dan merumuskan tanggapan Indonesia terhadap draf standar internasional dan dokumen lain yang terkait pengembangan standar internasional. “Hal ini bersinggungan dengan PSN 09:2009, dimana koordinator MC ISO ada di PKS, sedangkan untuk IEC ada di PPS,” ujar Wahyu.

 

Tugas tersebut juga berkaitan dengan posisi Indonesia dalam partisipasi pengembangan standar internasional, apakah sebagai Partisipan (P member) atau Observer (O member). Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Perumusan Standar BSN, Hendro Kusumo menyatakan bahwa  pihaknya akan melakukan identifikasi komtek yang sudah memiliki Technical Committee (TC) /Sub Technical Committee (SC) internasional, serta mengevaluasi status keanggotaannya, karena berdampak pada tugas pemberian tanggapan. “PBSN 4 tahun 2018 ini adalah starting point kita untuk pembentukan komtek yang equivalen dengan TC/SC internasional. Kalau ada komtek baru harus sesuai dengan TC/SC internasional. Namun bagi komtek yang sudah ada, harus disesuaikan ruang lingkupnya,” ujar Hendro. (ald-Humas).




­