Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Rancangan Beleid e-Commerce Tinggal Selangkah Lagi

  • Kamis, 24 Mei 2018
  • 1605 kali

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan menyebut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Elektronik sudah hampir final. Rencananya, RPP ini tinggal memasuki satu putaran rapat terakhir di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian sebelum dibawa ke Sekretariat Negara.

 

Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan I Gusti Ketut Astawa mengatakan masih ada dua hal di dalam RPP tersebut yang masih perlu dirundingkan. Namun menurutnya, urusan itu bisa cepat selesai karena tidak begitu rumit.

 

Pertama, terkait dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk semua barang dan jasa yang dijual. Sebetulnya, aturan ini sudah diberlakukan bagi perdagangan konvensional melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2015, tetapi akan dipertegas lagi bagi barang-barang yang dijual lewat perdagangan daring.

 

"SNI ini memang sudah tertulis di aturan sebelumnya, tapi secara prinsip, di dalam rapat terakhir masalah SNI ini perlu masuk ke RPP ini," tutur Ketut, Rabu (23/5).

 

Selain itu, isu kedua yang masih dibahas adalah mekanisme pelaporan perbankan ke Bank Indonesia atas transaksi perdagangan elektronik. Sebab, salah satu pasal di dalam beleid ini mengatakan bahwa setiap transaksi perdagangan elektronik yang bekerja sama dengan perbankan harus dilaporkan.

 

Meski ada beberapa hal yang masih belum final, ia menyebut RPP ini sudah cukup komprehensif. Namun, ia mengaku RPP ini tidak disusun secara mendetail.

 

Untuk perpajakan dan pungutan bea, contohnya, nanti akan disesuaikan dengan beleid yang akan diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. "Kalau memang itu menjadi objek pajak, maka harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. RPP menulisnya seperti itu," ujar dia.

 

Adapun yang menjadi objek aturan ini adalah perusahaan e-commerce yang beroperasi di Indonesia. Namun, jumlah pelaku usaha tak lepas dari sistem pendataan yang saat ini masih terkesan abu-abu.

 

Makanya, di dalam peraturan ini, Menteri Perdagangan bisa meminta data e-commerce sewaktu-waktu. Selain bisa mengetahui jumlah pelaku usaha secara valid, Kemendag juga bisa melakukan pengolahan data. Nantinya, data yang diolah ini bisa menjadi dasar kebijakan pembinaan bagi e-commerce ke depan.

 

"Yang penting adalah bagaimana ini bisa dibina, makanya salah satu pasal menyebut bahwa Menteri Perdagangan bisa minta data e-commerce sewaktu-waktu," jelas dia.

 

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengatakan RPP ini ditujukan untuk memberikan aspek legalitas bagi badan usaha yang menjalankan usaha perdagangan elektronik (e-commerce). Sehingga, pelaku usaha e-commerce hingga tingkatan startup wajib memperoleh izin dari Kemendag sebelum memulai usahanya. (agi/agi)

 

Link: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180524112417-92-300895/rancangan-beleid-e-commerce-tinggal-selangkah-lagi