Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Wujudkan Penyelenggaraan Umrah Berkualitas, Kemenag dan KAN/BSN Teken Kerja Sama

  • Kamis, 31 Mei 2018
  • 3221 kali

JAKARTA- Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan ibadah Haji dan Umroh yang berkualitas dan melindungi jamaah pihak Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menandatangani kerjasama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN).

 

Penandatanganan terkait akreditasi lembaga sertifikasi penyelenggara perjalanan ibadah umroh digelar di kantor BSN, Jakarta Rabu (30/06/2018).

 

Penandatanganan dilakukan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali dan Sekretaris Jenderal KAN, Kukuh S. Achmad disaksikan Ketua KAN, Bambang Prasetya dan Direktur Bina Umroh Haji Khusus Kementerian Agama M. Arfi Hatim.

 

Acara dihadiri Wakil  Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta pejabat eselon 1 dan 2 di lingkungan BSN dan jajaran Kemenag RI.

 

Latarbelakang dilakukan penandatanganan kerja sama ini mengingat pentingnya peningkatan pelayanan dan perlindungan kepada Jemaah, terutama yang akhir-akhir ini terjadi karena maraknya biro perjalanan ibadah umrah yang gagal memberangkatkan jemaahnya.

Diketahui, sampai saat ini, ada 900 penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah di Indonesia. Tentunya ini menjadi perhatian pemerintah karena banyaknya masyarakat yang terkena dampak kasus tersebut dan hingga kini beberapa biro perjalanan telah diproses secara hukum.

 

“Jika biro perjalanan umrah mau eksis, harus tersertifikasi agar berjalan sesuai dengan aturan. Jika tidak sesuai, maka biro perjalanan harus ditutup dan dicabut izin operasional PPIU nya,” tegas Nizar.

 

Nizar menjelaskan, melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan peraturan turunannya menjadi bagian dari solusi permasalahan tersebut di atas. Pada pasal 37 PMA No.8 Tahun 2018 menetapkan bahwa PPIU wajib diakreditasi (sertifikasi) oleh lembaga yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal, dengan masa berlaku sertifikasi 3 tahun.

 

Kementerian Agama RI menetapkan skema sertifikasi PPIU sebagai salah satu bentuk pelayanan dan perlindungan kepada Jemaah.

 

Dipandang perlu dilakukan penilaian terhadap kinerja dan kualitas pelayanan PPIU oleh lembaga yang kompeten, tidak memihak, bertanggung jawab, terbuka, responsif terhadap keluhan, dan memiliki pendekatan terhadap risiko.

 

Dalam sambutannya, Bambang menambahkan, KAN sebagai lembaga non struktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian memfasilitasi Kementerian Agama RI untuk memastikan Lembaga Sertifikasi PPIU sehingga pada akhirnya LSPPIU mendapat pengakuan kredibel, kompeten, dan terpercaya.

 

Sampai saat ini, KAN sudah menjalankan 19 skema akreditasi lembaga sertifikasi yang didukung oleh asesor, tenaga ahli dan personil lain yang kompeten.

 

Pelaksanaan akreditasi Lembaga Sertifikasi PPIU (LSPPIU) menggunakan standar SNI ISO/IEC 17065 : 2012 sebagai persyaratan utama LSPPIU disamping persyaratan lainnya yang disusun KAN untuk diberlakukan kepada lembaga sertifikasi PPIU.

 

“Diharapkan kolaborasi antara pihak pemerintah dan sektor publik dapat menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di Indonesia,”ujar Bambang. (rhm)

 

Link: https://www.kabarnusa.com/2018/05/wujudkan-penyelenggaraan-umrah.html