Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Mencanangkan Penerapan Manajemen Risiko Berbasis SNI ISO 31000

  • Kamis, 17 Mei 2018
  • 3859 kali

        Bersamaan dengan Sosialisasi Peraturan BSN No. 5 tahun 2018 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional, Kepala BSN, Prof. Dr. Ir. Bambang Prasetya, M.Sc. telah berkomitmen untuk menerapkan manajemen risiko di lingkungan BSN dengan berbasiskan SNI ISO 9001, yang secara simbolis dengan telah ditandatanganinya Kebijakan Manajemen Risiko pada tanggal 15 Mei 2018 di kantor BSN yang dihadiri oleh para Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Tinggi Madya di lingkup BSN.Kepala BSN menandatangani Kebijakan Manajemen Risiko

          BSN sebagai lembaga yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia telah mengadopsi standar internasional menjadi SNI ISO 31000. Harapannya standar tersebut dapat diterapkan secara luas baik oleh instansi pemerintah maupun organisasi swasta. Seperti dikatakan Kepala BSN, Instansi pemerintah minimal tidak hanya sekedar mengandalkan SNI ISO 9001 untuk Sistem Manajemen Mutu, tetapi juga perlu menambahkan SNI ISO 31000 sebagai sistem manajemen risiko di lingkungan instansi Pemerintah.

              Sebagai langkah awal penerapan manajemen risiko di Lingkungan BSN, Kepala BSN telah mengesahkan Peraturan Kepala BSN Nomor 5 tahun 2018. Sosialisasi Peraturan ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat BSN, Heru Suseno selaku Ketua Sekretariat Manajemen Risiko BSN. Dipaparkan bahwa Peraturan ini menjadi acuan penerapan manajemen risiko di BSN. Manajemen risiko merupakan salah satu elemen yang penting dalam pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008.

              Peraturan BSN tersebut mengatur ketentuan umum; tujuan, manfaat, dan prinsip manajemen risiko; penerapan manajemen risiko; dan proses manajemen risiko. Penerapan manajemen risiko di BSN diwujudkan melalui pengembangan budaya risiko, pembentukan struktur manajemen risiko, dan penyelenggaraan proses manajemen risiko.

            Struktur manajemen risiko, meliputi Komite Manajemen Risiko, Unit Pemilik Risiko, Unit Kepatuhan Manajemen Risiko, dan Inspektorat. Dalam penerapan manajemen risiko, dilakukan melalui proses yaitu:

  1. Komunikasi dan konsultasi,
  2. Penetapan konteks,
  3. Penilaian risiko yang meliputi identifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko,
  4. Penanganan risiko, dan
  5. Pemantauan dan reviu.

(Insp)