Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SIARAN PERS : Usulan Indonesia Terkait Peringatan Dini Gerakan Tanah ditetapkan menjadi Standar Internasional

  • Selasa, 20 Maret 2018
  • 4615 kali

Organisasi Standar Internasional/ISO menyetujui usulan Indonesia terkait Sistem peringatan dini gerakan tanah menjadi standar internasional. Pada sidang closing Plenary ISO/TC 292 di Syney Australia memutuskan ISO/DIS 22327 disetujui dipublikasikan sebagai International Standard tanpa melalui tahapan ballot Final Draft International Standard (FDIS).

Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), I Nyoman Supriyatna di Jakarta (20/03/2018) mengatakan, keberhasilan Indonesia mengangkat standar nasional menjadi standar internasional menjadi bukti bahwa internasional mulai memperhitungkan posisi Indonesia.” Saat ini Indonesia bukan hanya sebagai standard taker lagi, tapi juga menjadi standard maker,” ujar Nyoman.

Lebih lanjut Nyoman menjelaskan, BSN sebagai instansi yang mewakili Indonesia dalam keanggotaan organisasi standar internasional seperti ISO, mengawal seluruh proses perjuangan Indonesia menjadikan SNI 8235:2017 tentang Sistem peringatan dini gerakan tanah sebagai basis penyusunan standar internasional. ”Bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB dan UGM/Universitas Gajah Mada memperjuangkan usulan Indonesia hingga diakui internasional,”ujar Nyoman.

Perjuangan tersebut bukanlah sebuah proses yang singkat dan mudah. Pengusulan dimulai dari bulan Desember 2015 Indonesia mempresentasikan proposal Landslide Early Warning System (LEWS) pada 2nd Plenary Meeting ISO/TC 292 di Bali. Setelah disetujui dari hasil sidang tersebut, maka dilakukan penyusunan New Work Item Proposal (NWIP) untuk disubmit ke sekretariat ISO 292 lalu dilakukan e-ballot selama 3 bulan.

Setelah lolos e-ballot, lanjut Nyoman, penyusunan dilanjutkan dengan tahapan Committe Draft (CD) di Edinburgh (Sidang ke 3 ISO/TC 292 pada bulan September 2016), setelah melalui pembahasan yang cukup alot dan banyaknya masukan dari para ahli, draft CD dilanjutkan dengan e-ballot selama 2 bulan. “Kami menerima comment yang cukup banyak dan masukan dari negara-negara P member ISO 292 untuk draft CD ini,”ujar Nyoman.

Tahap selanjutnya adalah Draft International Standard ( DIS). Dari dokumen DIS dilakukan e-ballot selama 3 bulan, pada hasil e-ballot ini disetujui oleh 27 negara P member dan tdk ada respon negatif, hanya ada comment yang bersifat minor.

Nah, pada sidang ke-5 ISO/TC 292 12-16 Maret 2018 di Sydney, rancangan dibahas dengan beberapa anggota ISO/TC 292 yaitu  United Kingdom,  China, Korea Selatan, Norwegia dengan mengakomodasi beberapa input editorial dan non technical. Pada sidang closing Plenary ISO/TC 292 tgl 16 Maret 2018 sidang  memutuskan ISO/DIS 22327 untuk disetujui dipublikasikan sebagai International Standard tanpa melalui tahapan ballot Final Draft International Standard (FDIS).

“Sampai saat ini terdapat 3 usulan baru dari Indonesia: Volcanic eruption EWS, flood EWS, dan Tsunami EWS. Prosesnya masih tahapan pengusulan proposal dan pada sidang closing Plenary, ISO/TC 292 menyetujui agar dibuat New Work Item Proposal (NWIP) standar EWS yang bersifat generic untuk natural disaster, dan diikuti dengan standar yang lebih spesifik ke beberapa bencana alam, seperti banjir, letusan gunung api, tsunami dan lainnya,”jelas Nyoman.

Dengan disetujuinya usulan Indonesia ini, tantangan bagi Indonesia selanjutnya adalah mengimplementasikan standar ini ke berbagai stakeholders yang membutuhkan, sekaligus mengawal dampak dan benefitnya serta multiplier effect dari penerapan standar ini dalam meningkatkan daya saing bangsa.

“Standar ISO ini sebagai pedoman peringatan dini yang bertujuan untuk menyelamatkan jiwa manusia khususnya untuk yang mempunyai daerah rawan longsor. Selain itu, ini juga untuk memperkuat daya saing Indonesia karena dibutuhkan beberapa peralatan yang bisa diproduksi oleh industri dalam negeri,” kata Nyoman. Alat-alat ini, lanjutnya, perlu dibuatkan SNI-nya. Kemudian dari standar ISO ini dapat mendorong munculnya Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang melakukan pengujian dan penilaian kesesuaian peralatan tersebut.

 

Antisipasi Bencana Longsor, BSN tetapkan SNI 8235:2017

Menurut UNISDR/The United Nations Office for Disaster Risk Reduction (2006) suatu sistem peringatan dini yang lengkap dan efektif terdiri atas 4 unsur kunci yang saling terkait mulai dari (1) pengetahuan tentang risiko, (2) pemantauan dan layanan peringatan, (3) penyebarluasan dan komunikasi, hingga (4) kemampuan merespons.

Penerapan sistem peringatan dini yang berbasis masyarakat harus memperhatikan hubungan antar-ikatan yang kuat dan saluran komunikasi yang efektif di antara semua unsur tersebut. Tujuan dari pengembangan sistem peringatan dini yang berbasis masyarakat adalah untuk memberdayakan individu dan masyarakat yang terancam bahaya untuk bertindak dalam waktu yang cukup dan dengan cara-cara yang tepat untuk mengurangi kemungkinan terjadinya korban luka, hilangnya jiwa, serta rusaknya harta benda dan lingkungan.

Beranjak dari hal tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) kemudian memfasilitasi para pemangku kepentingan yang merupakan wakil dari produsen, konsumen, pakar dan pemerintah merumuskan SNI yang kemudian tercapai konsensus untuk menetapkan SNI 8235:2017.

SNI 8235:2017, Sistem peringatan dini gerakan tanah dirumuskan dengan tujuan untuk menyeragamkan  penerapan sistem peringatan dini bencana gerakan tanah di kawasan rawan bencana. SNI Sistem peringatan dini gerakan tanah menjadi acuan dalam melakukan penilaian risiko, deteksi, prediksi, interpretasi, dan respon dalam menghadapi bencana gerakan tanah. SNI ini meningkatkan kesadaran para pelaku dan masyarakat mengenai standard mekanisme dalam melakukan peningkatan kesiapsiagaan masyarakat di kawasan rawan bencana gerakan tanah melalui penerapan sistem peringatan dini.

Peningkatan kesiapsiagaan tersebut penting dilakukan secara terus-menerus dengan maksud untuk mengurangi dampak dan korban jiwa akibat terjadinya bencana khususnya bencana gerakan tanah.

SNI 8235:2017 menetapkan persyaratan sistem peringatan dini gerakan tanah, yang mencakup definisi, pengertian, tata cara, penerapan pelaksanaan, serta jenis kegiatan yang dilakukan. Standar ini hendaknya digunakan oleh lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah, mulai tingkat pusat, provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, desa dan masyarakat rawan bencana gerakan tanah.